Breaking News
Trending Tags

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: “Ada yang Ditutupi?”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: "Ada yang Ditutupi?"

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sikap SMKN 2 Karawang yang meminta sederet dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menjawab substansi pertanyaan media, sekolah negeri tersebut justru dinilai lebih sibuk membangun “tembok birokrasi” yang dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Kontroversi itu mencuat setelah Humas SMKN 2 Karawang, Susi, mengirim pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan tersebut, pihak sekolah menyatakan konfirmasi belum dapat diproses sebelum wartawan melengkapi sejumlah dokumen.

Tak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP Pimpinan Redaksi, kartu identitas pers, verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), hingga formulir permohonan informasi yang harus diisi lengkap dan ditandatangani.

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, kami akan segera memproses permohonan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Susi.

Pihak sekolah berdalih bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari SOP PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat.

Namun dalih itu justru memantik gelombang kritik. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan sekolah negeri yang dibiayai negara justru terkesan defensif ketika dikonfirmasi media.

“Kalau konfirmasi wartawan saja harus pakai syarat berlapis seperti ini, publik patut bertanya: sebenarnya ada apa?” ujar seorang pemerhati pendidikan di Karawang, Senin (25/5/2026).

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan badan publik membuka akses informasi secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP disebutkan: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Sedangkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka.

Tak berhenti di situ, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Permintaan verifikasi Dewan Pers juga menuai polemik. Sebab, Dewan Pers dalam berbagai penjelasannya menegaskan bahwa perlindungan kerja jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi perusahaan pers.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah prosedur yang diterapkan pihak sekolah benar-benar demi keteraturan administrasi, atau justru menjadi tameng untuk membatasi akses informasi.

Di sisi lain, mekanisme PPID selama ini lebih lazim digunakan untuk permohonan dokumen resmi atau data administratif formal, bukan untuk sekadar menjawab konfirmasi jurnalistik.

Kini sorotan publik tertuju pada SMKN 2 Karawang. Apakah sekolah akan membuka ruang transparansi dan menjawab pertanyaan media secara terbuka, atau tetap bertahan di balik birokrasi yang dinilai publik semakin memperkuat kesan tertutup?

  • Penulis: Tim/Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lampung Selatan Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan Premanisme di Wilayahnya

    Polres Lampung Selatan Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan Premanisme di Wilayahnya

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi di Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, melalui pernyataan resmi […]

  • Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok

    Pasca Dilantik, Wabup Solok Candra Pimpin Apel Gabungan Perdana Di Lingkungan Pemkab Solok

    • 0Komentar

    NEWSPUBLIK, Arosuka – Mengawali minggu pertama Pasca dilantik, Wakil Bupati Solok Candra memimpin apel gabungan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, serta ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok di Lapangan Kantor Bupati Solok, Senin (24/02/2025).Dalam amanatnya, Wakil Bupati Solok Candra menyampaikan bahwa dirinya bersama […]

  • Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Tebo, Tapi Ingatkan Tantangan Masih Panjang

    Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Tebo, Tapi Ingatkan Tantangan Masih Panjang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Tebo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap program dan belanja daerah harus diarahkan pada prioritas yang memberikan manfaat langsung, terutama di bidang pelayanan dasar, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan. […]

  • Hj. Hesti Haris Tinjau Penerapan Metode Smart Edu di SMPN 23 Kota Jambi

    Hj. Hesti Haris Tinjau Penerapan Metode Smart Edu di SMPN 23 Kota Jambi

    • 0Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris Tinjau Penerapan Metode Smart Edu di SMPN 23 Kota Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), meninjau langsung penerapan metode pembelajaran Smart Edu di SMPN 23 Kota Jambi, Jumat (19/09/2025). Sekolah yang berlokasi di Jalan Raden Fattah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi […]

  • Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

    Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARO JAMBI, Desa Pudak – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia kembali mencapai swasembada pangan nasional dalam acara Panen Raya dan Tasyakuran Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (07/01/2026) siang. Acara bersejarah tersebut diikuti secara virtual oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan […]

  • Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Persiapan Kegiatan Tabligh Akbar , Dalam Rangka HUT KE-21 Kabupaten OKU Selatan

    Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Persiapan Kegiatan Tabligh Akbar , Dalam Rangka HUT KE-21 Kabupaten OKU Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan Joni Raples AP.,M.Si., Pimpin Rapat Persiapan Tabligh Akbar dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-21 Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Selasa (14/01/2025). Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Ruswani S.P., M.M. sampaikan laporan persiapan Kegiatan Tabligh Akbar, yang akan dilaksanakan pada Hari […]

expand_less