Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: “Ada yang Ditutupi?”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: "Ada yang Ditutupi?"

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sikap SMKN 2 Karawang yang meminta sederet dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menjawab substansi pertanyaan media, sekolah negeri tersebut justru dinilai lebih sibuk membangun “tembok birokrasi” yang dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Kontroversi itu mencuat setelah Humas SMKN 2 Karawang, Susi, mengirim pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan tersebut, pihak sekolah menyatakan konfirmasi belum dapat diproses sebelum wartawan melengkapi sejumlah dokumen.

Tak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP Pimpinan Redaksi, kartu identitas pers, verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), hingga formulir permohonan informasi yang harus diisi lengkap dan ditandatangani.

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, kami akan segera memproses permohonan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Susi.

Pihak sekolah berdalih bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari SOP PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat.

Namun dalih itu justru memantik gelombang kritik. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan sekolah negeri yang dibiayai negara justru terkesan defensif ketika dikonfirmasi media.

“Kalau konfirmasi wartawan saja harus pakai syarat berlapis seperti ini, publik patut bertanya: sebenarnya ada apa?” ujar seorang pemerhati pendidikan di Karawang, Senin (25/5/2026).

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan badan publik membuka akses informasi secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP disebutkan: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Sedangkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka.

Tak berhenti di situ, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Permintaan verifikasi Dewan Pers juga menuai polemik. Sebab, Dewan Pers dalam berbagai penjelasannya menegaskan bahwa perlindungan kerja jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi perusahaan pers.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah prosedur yang diterapkan pihak sekolah benar-benar demi keteraturan administrasi, atau justru menjadi tameng untuk membatasi akses informasi.

Di sisi lain, mekanisme PPID selama ini lebih lazim digunakan untuk permohonan dokumen resmi atau data administratif formal, bukan untuk sekadar menjawab konfirmasi jurnalistik.

Kini sorotan publik tertuju pada SMKN 2 Karawang. Apakah sekolah akan membuka ruang transparansi dan menjawab pertanyaan media secara terbuka, atau tetap bertahan di balik birokrasi yang dinilai publik semakin memperkuat kesan tertutup?

  • Penulis: Tim/Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Kaur dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H

    Polres Kaur dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kaur bersama Bhayangkari menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, Senin (02/03/2026) sore. Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 16.20 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Jalan Lapangan Merdeka, Bintuhan, Kabupaten Kaur. Aksi sosial ini […]

  • Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

    Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada Titipan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas untuk tahun ajaran 2025/2026. Penandatanganan komitmen bersama ini diselenggarakan di SMKN 1 Kota Jambi, Selasa (10/06/2025) pagi. Dalam sambutan dan arahannya […]

  • Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

    Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh Plt. Ketua Umum PPAD Pusat, Komaruddin Simanjuntak. Pengukuhan kepada orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan […]

  • Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI , 19 Januari 2026,— “Tanah Pilih Pesako Betuah”, moto Kota Jambi yang berarti “Tanah Pilihan Warisan Sakti”, merujuk pada wilayah yang dipilih dan diberkati oleh raja-raja Melayu di tepi Sungai Batanghari, memiliki keistimewaan luar biasa. Namun hari ini perlu dipertanyakan kembali dengan adanya tempat hiburan Helen’s Play Mart yang beroperasional di tengah-tengah […]

  • Bupati Aep dan Forkopimda Kabupaten Karawang Gelar Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Hutan Mangrove Tangkolak

    Bupati Aep dan Forkopimda Kabupaten Karawang Gelar Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Hutan Mangrove Tangkolak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang menggelar aksi nyata Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) di Kawasan Ekowisata Mangrove Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan pada Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Naryanto, Kapolres Karawang AKBP […]

  • Pemerintah Labusel Gelar Nuzul Qur’an di Rumah Dinas Bupati Labusel

    Pemerintah Labusel Gelar Nuzul Qur’an di Rumah Dinas Bupati Labusel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labusel di Desa Hadundung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (6/3/2026). Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Sejumlah unsur Forum […]

expand_less