Breaking News
light_mode
Trending Tags

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

  • account_circle *
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 130

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

NEWS PUBLIK | JAMBI – Isu terkait dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tengah beredar di media sosial dan beberapa media daring, menjadi perhatian seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM. Ia juga merupakan dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, yang pernah memberikan penilaian positif terhadap kinerja Gubernur Jambi dalam pembangunan daerah.

Melalui rilis pers yang diterima Minggu (8/3/2026), Dr. Dedek menyatakan bahwa penyebaran informasi terkait isu hukum tersebut di beberapa akun medsos dan media siber cenderung mengarah pada penggiringan opini.

Bahkan beberapa konten yang beredar mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih dari itu, ada informasi yang seolah-olah telah melebihi wewenang penegak hukum dengan melakukan penilaian yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga hukum yang berwenang,” ujarnya.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Dr. Dedek menegaskan bahwa mekanisme hukum di Indonesia telah jelas teratur, termasuk prinsip praduga tak bersalah yang menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan. Secara normatif, seseorang wajib diduga tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melalui proses persidangan yang sah.

Namun, dalam beberapa narasi yang beredar, terkesan telah melakukan tuduhan dan menyatakan bahwa laporan terkait pejabat Pemprov Jambi tersebut sudah salah tanpa melalui proses hukum yang sesuai.

Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Masyarakat Indonesia telah semakin cerdas dan mampu membedakan mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang sengaja digiring melalui opini yang tidak berdasar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam dunia pers.

Berita harus berdasarkan sumber fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan opini harus mencantumkan nama penulisnya agar jelas sumber pemikiran. Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, hal ini berpotensi melanggar UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Saya yakin bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers tidak dapat membela jika terjadi pelanggaran yang jelas,” ujarnya.

Etika Jurnalistik dan Aturan Hukum

Dalam analisisnya, Dr. Dedek menjelaskan bahwa penggiringan opini yang benar bukanlah penyebaran pandangan sepihak. Sebaliknya, opini harus berangkat dari fakta yang telah diverifikasi dan disajikan sesuai aturan hukum.

Opini juga harus dibedakan secara tegas dari berita. Berita berfungsi menyampaikan fakta secara objektif, sedangkan opini merupakan interpretasi atas fakta tersebut.

Menurut standar etika jurnalistik internasional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, pers wajib menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.Menurut informasi resmi, Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme kewartawanan, sementara UU Pers menjamin hak dan kewajiban pers sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.

Oleh karena itu, Dr. Dedek mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dari berbagai platform, baik media sosial maupun media daring.

Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

  • Penulis: *

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

    Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jakarta – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bergerak cepat menemui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Al Haris memboyong seluruh Bupati, Wali Kota, hingga Kepala Dinas Perkim se-Provinsi Jambi untuk memastikan rakyatnya mendapatkan kuota pembangunan rumah yang layak. Dalam pertemuan yang berlangsung […]

  • Terminal Jadi Medan Pungli ?? Wali Kota Jambi Diminta Tegas Usai OTT Oknum Dishub

    Terminal Jadi Medan Pungli ?? Wali Kota Jambi Diminta Tegas Usai OTT Oknum Dishub

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara memantik gelombang tekanan publik. Wali Kota Jambi, Maulana, bersama jajarannya, didesak bertindak tegas dan menyapu bersih praktik menyimpang di internal Dishub. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfarelly, menyampaikan […]

  • Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Narasi pelarangan tenaga ahli gubernur yang belakangan muncul di ruang publik sesungguhnya tidak memiliki pijakan regulatif yang valid maupun rasionalitas kebijakan yang memadai. Posisi tenaga ahli merupakan bagian integral dari arsitektur tata kelola pemerintahan modern, terutama dalam memastikan kualitas analisis, konsistensi perencanaan, dan […]

  • Bupati Aep dan Forkopimda Kabupaten Karawang Gelar Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Hutan Mangrove Tangkolak

    Bupati Aep dan Forkopimda Kabupaten Karawang Gelar Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Hutan Mangrove Tangkolak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang menggelar aksi nyata Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) di Kawasan Ekowisata Mangrove Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan pada Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Naryanto, Kapolres Karawang AKBP […]

  • Pungli Seragam Rp1,5 Juta, SMPN 5 Siak Hulu Disorot

    Pungli Seragam Rp1,5 Juta, SMPN 5 Siak Hulu Disorot

    • 0Komentar

    📰 Terbukti Sesuai Fakta..!! UPT SMPN 5 Siak Hulu Bisniskan Baju Seragam Sekolah, Harga Fantastis Rp.1,5 Juta/Siswa NEWS PUBLIK, Kampar – Sungguh diluar Nalar, tampak sekolah UPT SMPN 5 Siak Hulu yang terlihat aman dan nyaman ternyata sekolah ini menyimpan pemimpin yang haus akan uang. Bagaimana tidak, baju seragam sekolah dijual dengan harga fantastis Rp.1,5 […]

  • Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

    Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Bentuk apresiasi dan komitmen terhadap prestasi olahraga Jambi kembali ditunjukkan Gubernur Jambi Al Haris. Orang tua atlet peraih medali emas pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh–Sumatera Utara 2024 dipastikan akan diberangkatkan umroh sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan anak-anak mereka yang telah mengharumkan nama Provinsi Jambi di tingkat nasional. Gubernur […]

expand_less