Breaking News
Trending Tags

TOLAK PESANGON, KARYAWAN PT ANUGRAH TANJUNG MEDAN KEMBALIKAN UANG: Sengketa PHK Masuk Fase Krusial

  • account_circle RM
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

TOLAK PESANGON, KARYAWAN PT ANUGRAH TANJUNG MEDAN KEMBALIKAN UANG: Sengketa PHK Masuk Fase Krusial

NEWS PUBLIK | Labusel – Kasus penolakan pesangon karyawan PT Anugrah Tanjung Medan memasuki babak krusial. Sejumlah pekerja secara terbuka menolak nilai pesangon yang diberikan perusahaan dengan cara mengembalikan uang tersebut, sebagai bentuk protes atas kompensasi yang dinilai tidak sesuai aturan dan jauh dari rasa keadilan.

Peristiwa ini terjadi di area pabrik perusahaan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Aksi tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menunjukkan sikap tegas para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka dalam sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penolakan Pesangon PT Anugrah Tanjung Medan Jadi Bentuk Protes Tegas

Aksi pengembalian pesangon oleh karyawan dilakukan secara langsung di lingkungan perusahaan. Para pekerja menilai nilai kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Para pekerja menganggap hak mereka belum terpenuhi secara layak, sehingga memilih jalur protes terbuka dibanding menerima pesangon yang dinilai merugikan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pekerja tidak hanya menuntut hak secara normatif, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Pengembalian Disertai Berita Acara, Disnaker Jadi Penengah

Proses pengembalian pesangon dilakukan secara resmi dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.

Perwakilan karyawan, Debby Anri Himutama Sir dan Aura Katara Amali, menandatangani dokumen bersama pihak perusahaan yang diwakili Raudra dan Daniel A. Gultom, serta disaksikan sejumlah saksi.

Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa uang pesangon yang dikembalikan tidak akan dikuasai perusahaan.

Sebaliknya, dana tersebut akan dititipkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa secara resmi.

Uang pesangon yang telah dikembalikan akan dititipkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk keperluan penyelesaian perselisihan hubungan kerja,” demikian isi kutipan dalam dokumen berita acara.

Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa PHK Bergulir ke Tahap Mediasi

Dengan dikembalikannya pesangon tersebut, kini kasus sengketa PHK ini resmi memasuki tahap mediasi di Disnaker.

Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat berperan sebagai mediator yang objektif dan mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Mediasi ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada prinsip keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.

Kekhawatiran Masa Depan Pekerja Pasca-PHK

Di balik polemik penolakan pesangon ini, tersimpan kekhawatiran yang lebih besar dari para pekerja, yakni terkait kepastian masa depan mereka setelah mengalami PHK.

Bagi para karyawan, pesangon bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi juga menjadi penopang kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

Karena itu, mereka menuntut agar hak-hak yang diterima benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan jaminan ekonomi yang layak di masa transisi.

Para pekerja juga berharap proses mediasi yang tengah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak, khususnya pekerja yang berada pada posisi lebih rentan.

Harapan Solusi Adil dalam Sengketa Pesangon

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian hubungan industrial.

Perselisihan antara pekerja dan perusahaan sejatinya dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kini, perhatian tertuju pada proses mediasi di Disnaker Labuhanbatu Selatan.

Semua pihak berharap hasil akhir dari sengketa ini mampu menghadirkan solusi yang adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro menyambut kepulangan 147 jamaah haji Kloter 10.

    Wabup Labusel Syahdian Sambut Kepulangan 147 Jamaah Haji Kloter 10

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Suasana penuh haru menyelimuti penyambutan kepulangan 147 jamaah haji Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang tergabung dalam Kloter 10 setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Para jamaah tiba di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu […]

  • Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

    Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung […]

  • Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang diselenggarakan di JW Marriot Jakarta, Kamis (10/07/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot dan Wakil […]

  • Polres Kaur Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Dukung Swasembada Jagung Nasional

    Polres Kaur Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Dukung Swasembada Jagung Nasional

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Polres Kaur melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak pada Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional serta implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026. Penanaman jagung dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda di Indonesia sebagai wujud kontribusi Polri […]

  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Tanjab Barat Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Paripurna DPRD Tanjab Barat LKPJ 2025 menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, bersama Wakil Bupati H. Katamso SA, menghadiri langsung Rapat Paripurna Kedua DPRD yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang […]

  • Peserta P3K Dimudahkan, Polres Lampung Selatan Layani SKCK di Akhir Pekan

    Peserta P3K Dimudahkan, Polres Lampung Selatan Layani SKCK di Akhir Pekan

    • 2Komentar

    📰 Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Akhir Pekan, Fasilitasi Peserta P3K NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 13–14 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tengah melengkapi persyaratan administrasi. […]

expand_less