Terbongkar! Penangkapan Pelaku Tramadol di Kota Tangerang, Tim Patroli Presisi Sita Ratusan Pil
- account_circle News Publik
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 60

Polisi mengamankan dua pelaku pembawa ratusan pil tramadol di Tangerang
📰 Terbongkar! Penangkapan Pelaku Tramadol di Kota Tangerang, Tim Patroli Presisi Sita Ratusan Pil
NEWS PUBLIK | Tangerang – penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer pada Kamis malam (16/4/2026).
Kedua pria tersebut diamankan di Jalan Windu Karya, tepatnya di samping Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Mereka diduga kuat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut ke wilayah lain.
Peristiwa penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang ini bermula saat Tim Patroli Presisi tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat melintas di Jalan Windu Karya, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Kedua pria tersebut terlihat gelisah dan berusaha menghindari perhatian petugas, sehingga memicu kecurigaan. Tanpa menunda waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket salah satu pelaku. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang, polisi berhasil menyita total 331 butir obat keras yang terdiri dari 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IR (28) dan FF (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Obat-obatan itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Para pelaku mengaku menjualnya dengan harga sekitar Rp50.000 per lempeng, yang berpotensi memberikan keuntungan cukup besar jika berhasil diedarkan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Obat keras daftar G seperti tramadol dan exsimer tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi dan resep dokter.
“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegasnya.
Selain ratusan butir obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang ini. Di antaranya dua unit telepon genggam, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Oleh karena itu, proses pendalaman terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama pada malam hari, guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Tangerang.
Menurutnya, keberadaan obat keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Dengan adanya penangkapan pelaku tramadol di Kota Tangerang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain sekaligus menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Polisi berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
- Penulis: News Publik
