Penguatan Arsip DPRD Jambi 2026 Didorong Lewat ANRI
- account_circle Jasiar
- calendar_month Kam, 12 Feb 2026

NEWS PUBLIK | Jakarta – Penguatan arsip DPRD Jambi 2026 menjadi langkah strategis yang tengah dipersiapkan Komisi I DPRD Provinsi Jambi melalui konsultasi resmi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 11 Februari 2026. Agenda ini difokuskan pada penguatan sistem kearsipan daerah, pencegahan sengketa batas wilayah, serta perlindungan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah, didampingi sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, dan Rucita Arfianisa, serta tenaga ahli dan pendamping.
Turut hadir dalam rombongan perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan keseriusan Jambi dalam memperkuat tata kelola arsip secara menyeluruh.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, S.IP., M.AP bersama jajaran, dalam suasana dialog terbuka yang membahas berbagai tantangan kearsipan di era tata kelola modern.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam konsultasi tersebut adalah pengalaman sengketa Pulau Berhala yang sempat menjadi perdebatan administratif antarwilayah.
Dalam diskusi, ditegaskan bahwa arsip kewilayahan memiliki peran sangat penting dalam menentukan keputusan di tingkat nasional. Dokumen resmi menjadi dasar utama dalam menentukan legitimasi wilayah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi daerah.
“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, maka daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujarnya.
Pihak ANRI menjelaskan bahwa arsip terkait wilayah, baik dari masa kolonial maupun pascakemerdekaan, tersebar di berbagai koleksi hasanah. Hal ini membuat proses penelusuran membutuhkan pendekatan lintas sumber dan kajian yang mendalam.
Sebagai langkah awal, Provinsi Jambi diketahui telah memiliki dokumen penting berupa naskah “Citra Jambi dalam Arsip” yang diterbitkan pada tahun 2006. Dokumen ini dinilai dapat menjadi pijakan dalam memperkuat penelusuran sejarah dan legitimasi wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Jambi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari fondasi peradaban bangsa.
Ketua Komisi I, Hapis Hasbiallah, menyampaikan bahwa banyak konflik batas wilayah, baik di tingkat desa hingga provinsi, berawal dari lemahnya dokumentasi dan data historis yang tidak terverifikasi dengan baik.
Menurutnya, penguatan arsip harus dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Arsip memiliki fungsi vital sebagai instrumen pencegahan konflik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan kepentingan daerah dalam jangka panjang.
ANRI dalam pemaparannya menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan sistem kearsipan berjalan optimal.
Selain aspek substansi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti persoalan mendasar terkait keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip di daerah.
Saat ini, masih terdapat sejumlah dinas kearsipan di kabupaten/kota yang belum memiliki depo atau ruang penyimpanan arsip sesuai standar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan bahkan hilangnya arsip penting daerah.
Pinto Jayanegara menegaskan bahwa penguatan arsip harus dimulai dari penyediaan infrastruktur dasar yang memadai.
“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum sempat dimanfaatkan,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup strategi digitalisasi arsip, termasuk arsip milik masyarakat seperti piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang masih tersimpan di tangan keluarga atau komunitas.
Digitalisasi dinilai menjadi solusi penting untuk menjaga keberlanjutan arsip sekaligus mempermudah akses dan pemanfaatannya di masa depan.
Konsultasi ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem arsip yang tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi dan berfungsi sebagai alat perlindungan kepentingan daerah.
Melalui penguatan arsip DPRD Jambi 2026, diharapkan daerah memiliki landasan data yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk sengketa wilayah dan perencanaan pembangunan berbasis sejarah.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa arsip bukan sekadar masa lalu, tetapi juga kunci masa depan bagi keberlanjutan pembangunan daerah dan bangsa.
- Penulis: Jasiar
