Karawang Perkuat Identitas sebagai Lumbung Nasional Lewat LP2B
- account_circle M. Novicho
- calendar_month Rab, 29 Apr 2026

NEWS PUBLIK | Karawang āĀ Karawang pastikan perkuat identitasnya sebagai lumbung nasional melalui langkah konkret dalam menjaga dan memperluas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi strategis bersama pemerintah pusat terkait penguatan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat tersebut digelar pada Rabu, 29 April 2026, di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Karawang sebagai salah satu daerah penopang ketahanan pangan nasional.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE hadir langsung dalam rapat tersebut, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, serta Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karawang.
Upaya memperkuat posisi Karawang sebagai lumbung pangan nasional tidak hanya sebatas wacana, tetapi diwujudkan melalui kebijakan konkret berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mempertahankan lahan baku sawah sebagai aset strategis daerah.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, yang menilai Karawang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Karawang tercatat mencapai 99.737,31 hektare. Angka ini menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Data tersebut menunjukkan bahwa Karawang masih memiliki potensi besar sebagai daerah agraris yang mampu menopang kebutuhan pangan, baik di tingkat regional maupun nasional.
Selain mempertahankan LBS, Pemkab Karawang juga menunjukkan capaian signifikan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, luas LP2B di Karawang telah mencapai 87.253 hektare. Capaian ini bahkan melampaui target pemerintah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 87 persen.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan tanaman pangan sebagai prioritas utama perlindungan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Karawang tidak hanya fokus pada pertumbuhan industri, tetapi tetap menjaga keseimbangan dengan sektor pertanian.
Dengan capaian tersebut, Karawang semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan utama di Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap lahan pertanian, khususnya lahan sawah produktif.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tekanan pembangunan dan industrialisasi.
Seluruh langkah strategis ini juga akan diintegrasikan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Revisi RTRW diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap lahan pertanian, sekaligus mengatur keseimbangan antara kawasan industri dan pertanian.
Pemerintah menilai bahwa tanpa pengaturan yang ketat, alih fungsi lahan dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, penguatan LP2B menjadi langkah strategis jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, Karawang tidak hanya mempertahankan identitasnya sebagai daerah industri, tetapi juga mempertegas perannya sebagai lumbung pangan nasional yang berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan sumber daya pangan demi masa depan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
- Penulis: M. Novicho
