May Day 2026 di Jambi, Gubernur Al Haris Buka Peringatan Hari Buruh SBMI dan Soroti Kesejahteraan Buruh
- account_circle Eli
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Provinsi Jambi berlangsung meriah dan penuh semangat solidaritas pekerja. Kegiatan yang digelar Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, di Lapangan Garuda Gubernuran Telanai, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak 8 hingga 11 Mei 2026 itu menjadi momentum penting bagi kalangan pekerja dan buruh untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, serta memperkuat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pelaku industri demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ketua Pelaksana kegiatan, Susi, menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja di Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa buruh merupakan penggerak utama roda ekonomi bangsa yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan.
“Selamat Hari Buruh. Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi antara kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dedikasi tanpa batas, kontribusi tanpa henti. Buruh adalah penggerak roda ekonomi bangsa. Kesejahteraan adalah hak, produktivitas adalah komitmen,” ujar Susi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi pelaksanaan May Day 2026 yang berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
Ia menilai peringatan Hari Buruh Internasional bukan hanya sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta kalangan pekerja.
Kegiatan May Day 2026 di Jambi juga diisi dengan berbagai agenda sosial dan pelayanan masyarakat yang disambut antusias warga. Berbagai kegiatan tersebut meliputi pasar murah dan gas murah, cek kesehatan gratis, donor darah, bazar UMKM, hingga pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan sosial itu menjadi bentuk kepedulian SBMI terhadap kondisi masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa peringatan Hari Buruh tidak hanya berfokus pada aksi dan tuntutan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Acara berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI di Jambi yang mengedepankan pendekatan humanis.
Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, mengatakan organisasi yang dipimpinnya terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja, buruh, serta jurnalis di daerah.
Menurutnya, SBMI aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, advokasi ketenagakerjaan, dan perjuangan terhadap hak-hak normatif pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Donner Gultom juga menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi di Provinsi Jambi, khususnya terkait hak pekerja yang diduga belum terpenuhi secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak buruh telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut Donner, perjanjian bersama hasil mediasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika dilanggar, maka dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya dugaan hak pekerja yang diabaikan, mulai dari upah tertunggak, kompensasi, hingga jaminan sosial tenaga kerja.
Padahal, kewajiban perusahaan terkait perlindungan pekerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan jaminan sosial pekerja atau buruh.
Donner mempertanyakan kondisi upah pekerja di Jambi yang dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah provinsi tetangga di Sumatera.
“Meski upah minimum di provinsi ini sudah dikatakan memenuhi standar hidup layak, mengapa kenyataannya upah buruh di Jambi masih terbilang rendah dibandingkan provinsi tetangga?” tegas Donner Gultom.
Berdasarkan data resmi tahun 2026, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah wilayah Sumatera tercatat sebagai berikut:
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Lampung: Rp3.047.734
Data tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam peringatan May Day 2026 di Jambi, terutama terkait isu kesetaraan dan keadilan pengupahan antarwilayah di Sumatera.
Selain menyoroti persoalan upah, SBMI juga menyampaikan tuntutan terkait penghapusan praktik outsourcing dan penolakan terhadap tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Menurut SBMI, praktik tersebut dinilai merugikan posisi dan hak-hak pekerja di tempat kerja karena dapat melemahkan perlindungan terhadap buruh.
Donner Gultom juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh unsur pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menjelaskan bahwa LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan merupakan lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membahas kebijakan ketenagakerjaan serta pengupahan secara bersama-sama.
Sementara itu, APINDO menjadi wadah asosiasi pengusaha yang selama ini menjadi mitra dialog dalam pembahasan isu industrial dan pengupahan.
Dalam kesempatan tersebut, SBMI meminta agar organisasinya dilibatkan dalam kepengurusan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit di Provinsi Jambi.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bastari, serta Gubernur Jambi Al Haris.
Peringatan May Day 2026 di Jambi pun menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas pekerja sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak kepada kesejahteraan buruh.
- Penulis: Eli
