Sopiah, S.Pd..Tinggalkan SMPN 1 Banyusari Karawang Dalam Kondisi Carut Marut? Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Thn 2024 BOS sekitar Rp.384 Juta lebih, Dipertanyakan ?
- account_circle Tim/Red
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | Karawang – Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Banyusari Karawang kembali menjadi sorotan. Sejumlah guru menyebut kondisi sekolah saat ini memprihatinkan dan diduga mengalami berbagai persoalan internal selama beberapa tahun terakhir.
Sorotan tersebut muncul setelah mantan pimpinan sekolah, Sopiah, S.Pd. meninggalkan SMP Negeri 1 Banyusari Karawang dan kembali bertugas di SMP Negeri 4 Kotabaru Karawang .
Beberapa guru di lingkungan SMP Negeri 1 Banyusari Karawang mengaku kecewa terhadap kepemimpinan sebelumnya. Mereka menilai sekolah tidak mengalami perkembangan signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan maupun pembinaan terhadap tenaga pengajar.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi sekolah saat ini disebut dalam keadaan carut marut dan membutuhkan pembenahan serius dari manajemen baru
Sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir SMP Negeri 1 Banyusari Karawang dinilai dipimpin oleh pihak yang dianggap tidak tepat dan kurang profesional dalam mengelola sekolah.
Mereka menilai seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menempatkan sosok kepala sekolah yang benar-benar mampu memajukan dunia pendidikan serta membangun lingkungan sekolah yang sehat dan berkualitas.
Bukan hanya dalam pembinaan terhadap siswa, tetapi juga dalam membangun hubungan kerja dan pembinaan terhadap para guru di lingkungan sekolah.
“Banyak kekecewaan dari para guru selama kepemimpinan sebelumnya,” ujar salah seorang sumber di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah baru kini tengah berupaya melakukan pembenahan bersama para guru dan staf sekolah untuk memperbaiki kondisi internal SMP Negeri 1Banyusari Karawang.
Selain kondisi sekolah, penggunaan Dana BOS SMPN 1 Banyusari Karawang juga menjadi perhatian.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.384 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMP Negeri 1 Banyusari ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 676.545.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 676.545.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Banyusari di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Kejaksaan Negeri Karawang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMP Negeri 1 Banyusari bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Banyusari mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.
Hal itulah yang kini menjadi sorotan dan dipertanyakan sejumlah pihak terkait realisasi penggunaannya di lapangan.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum turut melakukan penelusuran terkait penggunaan Dana BOS selama masa kepemimpinan sebelumnya.
Permintaan itu ditujukan kepada kepolisian, kejaksaan, inspektorat daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
Khususnya terkait penggunaan Dana BOS Reguler serta dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama kepemimpinan Sopiah, S.Pd..sebagai Kepala SMP Negeri 1 Banyusari Karawang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
- Penulis: Tim/Red
