BPN Banten dan BKPRMI Jalin Kolaborasi untuk Percepat Legalisasi Tanah Wakaf
- account_circle Bandi
- calendar_month 3 jam yang lalu

NEWS PUBLIK | SERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Banten untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani di Pendopo Gubernur Banten, disaksikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok.
Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya peran pemuda masjid dalam membangun karakter generasi muda di era globalisasi. Ia juga menyoroti perlunya masjid untuk menjadi pusat pembinaan umat dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Andra Soni juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia mengungkapkan bahwa masih ada ribuan masjid dan musala di Banten yang belum memiliki sertifikat wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi sinergi dengan BKPRMI dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia juga menyampaikan selamat kepada pengurus DPW BKPRMI Banten yang baru dilantik.
Harison menegaskan komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan aset keagamaan masyarakat.
BKPRMI diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun generasi muda dan mendukung pelayanan kepada masyarakat. Program sertifikasi tanah wakaf akan terus didorong, termasuk melalui program GEMAPATAS TAWAF di berbagai wilayah Banten.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan mendukung pembangunan masyarakat Banten yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPN, dan organisasi kepemudaan Islam, diharapkan proses legalisasi tanah wakaf di Banten dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
- Penulis: Bandi
