Pemprov Jambi Tegaskan Isu Rekrutmen PNS Jalur Titipan Hoaks, Warga Diminta Waspada Penipuan
- account_circle GR
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara terkait isu dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur tertentu yang belakangan ramai beredar di media sosial dan sejumlah media daring.
Melalui konferensi pers yang digelar bersama Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jambi pada Selasa (19/05/2026), pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masuk kategori hoaks serta fitnah.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan tidak memiliki hubungan dengan praktik-praktik yang menjanjikan kelulusan PNS maupun bentuk rekrutmen lainnya dengan imbalan uang.
Pemerintah juga secara tegas membantah narasi yang mengaitkan nama “Guru Jambi” dengan dugaan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu.
“Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan nama ‘Guru Jambi’ dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah tidak benar dan bersifat fitnah,” demikian bunyi salah satu poin klarifikasi resmi.
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dekat dengan pejabat daerah dan menawarkan bantuan meloloskan seleksi PNS.
Pemprov Jambi menilai praktik tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.
“Pihak mana pun yang menggunakan nama Pemerintah Provinsi Jambi untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan PNS atau rekrutmen lainnya dengan imbalan sejumlah uang, merupakan tindakan melanggar hukum,” tegas tim hukum pemerintah provinsi.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Warga diminta selalu memverifikasi kebenaran informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemprov Jambi juga meminta media massa menjalankan fungsi klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemerintah berharap setiap pemberitaan yang berkembang di masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi penyampaian keterangan, perwakilan tim advokasi Pemerintah Provinsi Jambi turut menegaskan bahwa sistem rekrutmen aparatur sipil negara saat ini sudah berjalan secara terbuka dan profesional.
Menurut mereka, mekanisme seleksi yang berlaku tidak bisa “ditembus” oleh pihak mana pun karena seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Rekrutmen saat ini sudah berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa ditembus oleh siapa pun. Masyarakat bisa mengecek sendiri mekanismenya,” ujar perwakilan tim advokasi.
Tim advokasi juga mengungkap modus yang kerap digunakan pelaku penipuan, yakni dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Tidak jarang, foto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban.
“Modus seperti ini paling sering terjadi. Ada yang memanfaatkan foto bersama pejabat untuk meyakinkan korban seolah memiliki akses khusus,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa memberikan uang kepada seseorang dengan tujuan diluluskan dalam suatu proses rekrutmen dapat dikategorikan sebagai upaya gratifikasi dan melanggar hukum.
Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan tawaran kelulusan instan yang menjanjikan posisi ASN dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
Konferensi pers yang digelar di Kantor Pemerintah Provinsi Jambi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media guna memperjelas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum, perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jambi, serta tim hukum Pemerintah Provinsi Jambi.
- Penulis: GR
