Breaking News
Trending Tags

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: “Ada yang Ditutupi?”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: "Ada yang Ditutupi?"

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sikap SMKN 2 Karawang yang meminta sederet dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menjawab substansi pertanyaan media, sekolah negeri tersebut justru dinilai lebih sibuk membangun “tembok birokrasi” yang dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Kontroversi itu mencuat setelah Humas SMKN 2 Karawang, Susi, mengirim pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan tersebut, pihak sekolah menyatakan konfirmasi belum dapat diproses sebelum wartawan melengkapi sejumlah dokumen.

Tak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP Pimpinan Redaksi, kartu identitas pers, verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), hingga formulir permohonan informasi yang harus diisi lengkap dan ditandatangani.

“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, kami akan segera memproses permohonan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Susi.

Pihak sekolah berdalih bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari SOP PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat.

Namun dalih itu justru memantik gelombang kritik. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan sekolah negeri yang dibiayai negara justru terkesan defensif ketika dikonfirmasi media.

“Kalau konfirmasi wartawan saja harus pakai syarat berlapis seperti ini, publik patut bertanya: sebenarnya ada apa?” ujar seorang pemerhati pendidikan di Karawang, Senin (25/5/2026).

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan badan publik membuka akses informasi secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP disebutkan: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Sedangkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka.

Tak berhenti di situ, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Permintaan verifikasi Dewan Pers juga menuai polemik. Sebab, Dewan Pers dalam berbagai penjelasannya menegaskan bahwa perlindungan kerja jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi perusahaan pers.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah prosedur yang diterapkan pihak sekolah benar-benar demi keteraturan administrasi, atau justru menjadi tameng untuk membatasi akses informasi.

Di sisi lain, mekanisme PPID selama ini lebih lazim digunakan untuk permohonan dokumen resmi atau data administratif formal, bukan untuk sekadar menjawab konfirmasi jurnalistik.

Kini sorotan publik tertuju pada SMKN 2 Karawang. Apakah sekolah akan membuka ruang transparansi dan menjawab pertanyaan media secara terbuka, atau tetap bertahan di balik birokrasi yang dinilai publik semakin memperkuat kesan tertutup?

  • Penulis: Tim/Red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus OTT Langkat

    Kasus OTT Langkat: KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LANGKAT – Kasus OTT Langkat memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik […]

  • Jalur Maut Tak Bertuan di Jalan Raya Mauk-Sepatan: Truk Kontainer Kembali Makan Korban

    Jalur Maut Tak Bertuan di Jalan Raya Mauk-Sepatan: Truk Kontainer Kembali Makan Korban

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGERANG – Jalan Raya Mauk-Sepatan kembali berlumuran darah, kecelakaan tragis yang melibatkan truk kontainer kembali merenggut nyawa seorang pengendara motor, Sabtu (2/5/2026). Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warga Sepatan dan pengguna jalan yang menilai jalur tersebut semakin berbahaya dan minim pengawasan. Kejadian nahas ini terjadi ketika sebuah truk kontainer diduga melaju dengan berkompoi […]

  • Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Tujuh Tersangka Ditetapkan Kajari, Tak Ditahan Karena Kooperatif

    Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Tujuh Tersangka Ditetapkan Kajari, Tak Ditahan Karena Kooperatif

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar. Ketujuh tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Kepala Kejari Labusel Victoris Parlaungan Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka […]

  • Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    Antisipasi Puncak Arus Liburan, Kapolda Jabar Turun Langsung Cek Rest Area KM 57 Karawang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen. Pol. Rudi Setiawan, melakukan inspeksi mendadak ke Pos Pengamanan (Pospam) Rest Area Kilometer 57 Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Karawang, Selasa (24/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dan fasilitas dalam menghadapi potensi lonjakan arus kendaraan pada periode libur panjang. Kedatangan orang nomor […]

  • Sekda Sudirman Tekankan ASN Jambi Harus Profesional dan Siap Berprestasi

    Sekda Sudirman Tekankan ASN Jambi Harus Profesional dan Siap Berprestasi

    • 0Komentar

    📰Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi harus siap berprestasi sekaligus memperkuat semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Pesan itu disampaikan saat pelepasan kontingen atlet Korpri Provinsi Jambi untuk […]

  • Dari Hulu ke Hilir: Saatnya Jambi Menjadi Pusat Industri Bernilai Tambah

    Dari Hulu ke Hilir: Saatnya Jambi Menjadi Pusat Industri Bernilai Tambah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK || ARTIKEL Infrastruktur Hilirisasi: Kunci Masa Depan Komoditas Jambi Provinsi Jambi bukan hanya dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, tetapi juga posisi geografis yang strategis dalam konektivitas ekonomi Sumatra. Di atas tanahnya tumbuh subur komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kelapa, kopi, coklat dan pinang yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Di bawah perut […]

expand_less