Minta TOR hingga KTP Pimred, SMKN 2 Karawang Tuai Kritik Soal Transparansi Informasi, Publik: “Ada yang Ditutupi?”
- account_circle Tim/Red
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sikap SMKN 2 Karawang yang meminta sederet dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi kini menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menjawab substansi pertanyaan media, sekolah negeri tersebut justru dinilai lebih sibuk membangun “tembok birokrasi” yang dianggap berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Kontroversi itu mencuat setelah Humas SMKN 2 Karawang, Susi, mengirim pesan WhatsApp kepada awak media pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan tersebut, pihak sekolah menyatakan konfirmasi belum dapat diproses sebelum wartawan melengkapi sejumlah dokumen.
Tak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP Pimpinan Redaksi, kartu identitas pers, verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), hingga formulir permohonan informasi yang harus diisi lengkap dan ditandatangani.
“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, kami akan segera memproses permohonan konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Susi.
Pihak sekolah berdalih bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari SOP PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat.
Namun dalih itu justru memantik gelombang kritik. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan sekolah negeri yang dibiayai negara justru terkesan defensif ketika dikonfirmasi media.
“Kalau konfirmasi wartawan saja harus pakai syarat berlapis seperti ini, publik patut bertanya: sebenarnya ada apa?” ujar seorang pemerhati pendidikan di Karawang, Senin (25/5/2026).
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan badan publik membuka akses informasi secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP disebutkan: “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Sedangkan Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka.
Tak berhenti di situ, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Permintaan verifikasi Dewan Pers juga menuai polemik. Sebab, Dewan Pers dalam berbagai penjelasannya menegaskan bahwa perlindungan kerja jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi perusahaan pers.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah prosedur yang diterapkan pihak sekolah benar-benar demi keteraturan administrasi, atau justru menjadi tameng untuk membatasi akses informasi.
Di sisi lain, mekanisme PPID selama ini lebih lazim digunakan untuk permohonan dokumen resmi atau data administratif formal, bukan untuk sekadar menjawab konfirmasi jurnalistik.
Kini sorotan publik tertuju pada SMKN 2 Karawang. Apakah sekolah akan membuka ruang transparansi dan menjawab pertanyaan media secara terbuka, atau tetap bertahan di balik birokrasi yang dinilai publik semakin memperkuat kesan tertutup?
- Penulis: Tim/Red
