Breaking News
dark_mode
Trending Tags

5 Tahapan Kunci Sertipikasi Tanah Wakaf: BPN Banten Dorong Perlindungan Aset Umat

  • account_circle Bandi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • print Cetak
BPN Provinsi Banten

Saat melakukan pengukuran oleh petugas BPN.

NEWS PUBLIK | SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus menggalakkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Langkah ini sejalan dengan target Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf secara nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Upaya percepatan ini menunjukkan hasil signifikan, dengan peningkatan pendaftaran tanah wakaf secara nasional sebesar 206 persen antara tahun 2017 hingga 2025 dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menekankan bahwa keberhasilan ini bergantung pada sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, serta masyarakat.

Sebagai bagian dari strategi percepatan, Kanwil BPN Banten bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF).

Gerakan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dengan pemantauan daring.

“Prinsipnya, semua pihak sudah melaksanakan. Tinggal kita tunggu hasil kolaborasinya di lapangan dalam bentuk capaian. Kami ingin melihat capaian dan manfaatnya. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan lebih cepat berproses dan berhasil,” kata Harison, Jumat 12 Juni 2026.

Harison kemudian merinci lima tahapan utama yang perlu dilalui dalam proses pendaftaran tanah wakaf agar dapat memperoleh sertifikat. Tahap pertama adalah Penetapan Nazir, di mana wakif menunjuk pengelola harta wakaf yang bertanggungjawab.

Selanjutnya adalah Persiapan Dokumen Wakaf. Nazir bertanggungjawab menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi, termasuk identitas wakif, nazir, saksi, serta dokumen kepemilikan tanah. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat difasilitasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Tahap ketiga adalah Pelaksanaan Ikrar Wakaf. Proses ini melibatkan wakif, nazir dan dua orang saksi yang hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, untuk mengucapkan ikrar wakaf secara resmi. Setelah itu, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf.

Tahap terakhir dan krusial adalah Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN. Setelah AIW dan dokumen pendukung lengkap, nazir mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Melalui proses pemeriksaan, pengukuran dan pendaftaran, akhirnya Sertipikat Tanah Wakaf diterbitkan, memberikan kepastian hukum yang kokoh atas aset wakaf tersebut.

Bandi

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026, Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja

    Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026, Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Katamso SA, memimpin langsung apel gabungan yang digelar di halaman Mall Pelayanan Publik, Senin, 6 April 2026. Kegiatan […]

  • Sorotan Keras!! Dugaan Gratifikasi Penerimaan Peserta Didik di MAN 2 kota Jambi

    Sorotan Keras!! Dugaan Gratifikasi Penerimaan Peserta Didik di MAN 2 kota Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kota Jambi — Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) menyoroti keras dugaan praktik gratifikasi yang terjadi saat penerimaan peserta didik baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Jambi. Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi atas isu tersebut, meski telah disampaikan melalui pemberitaan pada 13 Oktober 2025 lalu. Menurut FPPN, surat […]

  • Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan di Islamic Center Koto Baru

    Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan di Islamic Center Koto Baru

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Koto Baru – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan agenda wirid bulanan yang digelar di Islamic Center Koto Baru pada Jumat 09 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Chandra, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Staf Ahli Bupati, Para Asisten , Kepala OPD, Camat Se Kabupaten Solok, ASN dan Non […]

  • Gubernur Al Haris meninjau banjir di Merangin

    Al Haris Tinjau Banjir di Merangin dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MERANGIN – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. turun langsung meninjau korban banjir akibat luapan Sungai Batang Tembesi yang melanda Kecamatan Pamenang dan wilayah sekitarnya di Kabupaten Merangin. Dalam kunjungannya ke Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Sabtu malam (02/05/2026), Al Haris menyerahkan bantuan secara simbolis sekaligus mendengarkan langsung keluhan […]

  • Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

    Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Penyusunan dokumen revalidasi Mhttp://Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. APerangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) merupakan prasyarat administratif yang wajib disampaikan kepada UNESCO paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan dan pembangunan […]

  • Wagub Abdullah Sani saat menutup Pekan Budaya Sarolangun 2026

    Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Dorong Budaya Lokal Jadi Solusi Global dan Penggerak Ekonomi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., secara resmi menutup gelaran Pekan Seni Budaya “Sepucuk Adat Serumpun Pseko” Kabupaten Sarolangun pada Sabtu malam (2/5/2026). Penutupan kegiatan berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Abdullah Sani menegaskan bahwa […]

expand_less