PT Sumber Windu Air Mas Jadi Sorotan, Keluhan Air Sumur Asin Picu Pemeriksaan dan Penelusuran Izin Tambak
- account_circle Suwandi
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – PT Sumber Windu Air Mas menjadi sorotan setelah warga di sekitar kawasan tambak udang Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengeluhkan perubahan kualitas air sumur yang disebut berubah menjadi asin.
Selain persoalan air bersih, masyarakat juga mempertanyakan dugaan perluasan area tambak yang disebut telah merambah hingga wilayah Pekon Talagening.
Keluhan tersebut datang dari warga Way Kamal yang mengaku kondisi air sumur mereka mulai mengalami perubahan sejak lebih dari satu tahun terakhir.
Salah seorang warga berinisial SL menyebut puluhan rumah terdampak akibat kondisi air sumur yang tidak lagi seperti sebelumnya.
“Sudah setahun lebih air kami asin rasanya. Ada puluhan rumah yang sumurnya asin,” ungkap SL kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang yang beroperasi di kawasan tersebut.
PT Sumber Windu Air Mas Akan Diperiksa, DLH Tanggamus Turun Lapangan
Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus memastikan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanggamus, Gunawan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan pengecekan.
“Terima kasih atas informasinya. Segera kami tindak lanjuti. Dalam minggu-minggu ini, paling lambat minggu depan kami akan turun ke lokasi,” ujar Gunawan, Rabu (24/6/2026).
Selain mengecek dugaan perubahan kualitas air sumur warga, DLH juga akan menelusuri informasi terkait dugaan penambahan area tambak baru yang disebut berada di wilayah Talagening.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan aktivitas tambak berjalan sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Dugaan Perluasan Tambak PT Sumber Windu Air Mas Masuk Pemeriksaan Perizinan
Sorotan terhadap dugaan perluasan lahan tambak juga mendapat perhatian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Wawan Haryanto, S.STP., M.H., menegaskan pihaknya akan mengecek kesesuaian luas lahan yang digunakan dengan dokumen izin perusahaan.
“Kami akan mengecek apakah luas lahan yang dimanfaatkan masih sesuai dengan dokumen perizinannya atau tidak,” katanya.
Wawan menjelaskan, apabila terdapat rencana penambahan area usaha, maka perusahaan harus melalui sejumlah tahapan dan persetujuan lintas instansi.
Proses tersebut melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) bersama sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas PU, DLH, Dinas KPPTH, Dinas Peternakan dan Perkebunan, BPN hingga Bagian Hukum.
Menurutnya, setiap penambahan lahan wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui mekanisme yang berlaku.
Setelah melalui kajian tata ruang dan pertimbangan teknis, barulah proses perizinan dapat dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun hingga saat ini, DPMPTSP Tanggamus mengaku belum menerima laporan maupun pengajuan resmi terkait dugaan penambahan lokasi tambak tersebut.
Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, Dwi Andi Setiawan, S.T., M.T.
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penambahan area tambak baru di wilayah Cimayang, Pekon Talagening.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Forum Penataan Ruang dan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah luasan 88 hektare yang diajukan sebelumnya sudah termasuk lahan yang sekarang disebut sebagai area baru,” tegas Dwi.
Dengan adanya keluhan warga terkait air sumur asin dan dugaan perluasan tambak, sejumlah instansi kini melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air sekaligus memastikan legalitas pemanfaatan lahan.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan lingkungan dan kepastian izin usaha dapat segera mendapat kejelasan.
- Penulis: Suwandi
