Al Haris Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, 45 Narapidana Langsung Bebas
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025

Gubernur Al Haris menyerahkan remisi umum dan dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Jambi.
đź“° Ribuan Napi Jambi Dapat Remisi HUT RI ke-80
NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (17/8/2025), dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Sebanyak 45 narapidana di Jambi langsung bebas setelah menerima remisi.
“Remisi ini bentuk apresiasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, taat aturan, dan siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan lebih baik,” ujar Al Haris.
Dorong Penyelesaian Lapas Baru di Muaro Jambi
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris mengapresiasi kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam membina warga binaan. Namun, ia juga menyoroti kondisi Lapas Jambi yang kelebihan kapasitas.
Saat ini, Lapas Jambi dihuni sekitar 1.500 warga binaan, padahal kapasitas ideal di bawah 500 orang. Untuk itu, Pemprov Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi mendorong percepatan pembangunan Lapas baru.
“Mudah-mudahan tahun depan Lapas Muaro Jambi bisa selesai, sehingga masalah overkapasitas segera teratasi,” tegasnya.
Remisi Dasawarsa Punya Makna Khusus
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa remisi bukan hadiah semata, tetapi penghargaan bagi napi disiplin, berprestasi, dan aktif dalam pembinaan.
Remisi Dasawarsa tahun ini juga dianggap istimewa karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Selain itu, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial terus digencarkan melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Kementerian juga mendorong program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan untuk pertanian dan perikanan. Tujuannya bukan hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan untuk hidup mandiri.
3.768 Napi Jambi Terima Remisi Umum, 45 Langsung Bebas
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, melaporkan bahwa pada tahun ini sebanyak 3.768 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum, dengan 45 di antaranya langsung bebas.
Rinciannya yaitu:
-
19 orang dari Lapas Jambi
-
1 orang dari Lapas Sarolangun
-
5 orang dari Lapas Bungo
-
1 orang dari Lapas Tebo
-
7 orang dari Lapas Tungkal
-
10 orang dari Lapas Muara Bulian
-
1 orang dari Lapas Muara Sabak
-
1 orang dari LPKA Muara Bulian
Selain itu, sebanyak 4.028 narapidana dan anak binaan juga mendapat Remisi Dasawarsa sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pesan Al Haris untuk Warga Binaan
Menutup sambutannya, Al Haris berpesan agar remisi menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.
“Bagi yang hari ini bebas, jadilah pribadi taat hukum, jangan ulangi kesalahan, dan mampu memberi kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ungkapnya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Danrem 042/Gapu Brigjen Heri Purwanto, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly, serta jajaran instansi terkait lainnya.
(Diskominfo Provinsi Jambi/Waaly Arizona/Foto: Agus Supriyanto, Sobirin/Video: Ardi. S, Reno. S)
- Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Waaly Arizona/Foto: Agus Supriyanto, Sobirin/Video: Ardi. S, Reno. S
- Editor: NEWS PUBLIK
- Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi