Aliansi PANDAWA Tantang Kejari Bogor, “Berani Usut Aktor Besar RSUD Parung?”
- account_circle Kusnadi Azis
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

PANDAWA Paparkan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dalam pernyataannya, PANDAWA mengungkap sejumlah regulasi yang menurut mereka diduga dilanggar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mengacu pada temuan kerugian negara sekitar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Selain itu, mereka juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PANDAWA menilai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proyek tersebut.
- Penulis: Kusnadi Azis
