Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I
- account_circle Diskominfo Provinsi Jambi/afm
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026
- visibility 121

NEWS PUBLIK, JAMBI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait polemik pengajuan anggaran media tahun 2026. Diskominfo menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme dan melalui pembahasan bersama Komisi I serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa usulan anggaran tersebut diajukan tanpa pembahasan. Ia menjelaskan, pengajuan tambahan anggaran dilakukan karena pagu indikatif sektor media tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat perbedaan mencolok antara alokasi anggaran tahun 2025 dan pagu indikatif tahun 2026. Pada tahun 2025, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp10,5 miliar, yang terdiri dari Rp7,5 miliar anggaran murni dan Rp3,5 miliar Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Sementara itu, pada tahun 2026, pagu indikatif yang tersedia hanya sebesar Rp3,5 miliar. Menilai angka tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan publikasi dan layanan informasi, Diskominfo kemudian mengusulkan tambahan anggaran Rp3,4 miliar dalam rapat Komisi I. Usulan tersebut bertujuan agar total anggaran mendekati besaran tahun sebelumnya.
Dibahas di Komisi I hingga Banggar
Setelah melalui pembahasan di Komisi I DPRD, usulan tambahan anggaran tersebut dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar). Dari hasil pembahasan, disepakati penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar. Namun, keputusan ini memunculkan polemik baru terkait transparansi peruntukan anggaran tersebut.
Dari total tambahan Rp2 miliar, alokasi anggaran dibagi menjadi Rp1,7 miliar untuk kerja sama media dan Rp300 juta untuk seleksi serta operasional Komisi Informasi (KI) Tahun 2026. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Rp300 juta tersebut merupakan “titipan” yang disinyalir berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Ariansyah menegaskan bahwa tudingan pengajuan anggaran “siluman” tidak berdasar. Ia menekankan bahwa seluruh proses telah berjalan terbuka dan sesuai tahapan pembahasan.
“Prosesnya jelas. Dibahas pada tanggal 28 November di Komisi I, kemudian dilanjutkan ke Banggar. Peruntukannya juga spesifik, yaitu untuk kerja sama media dan seleksi KI,” tegas Ariansyah, Minggu (11/1/2026).
Polemik anggaran ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran Rp300 juta yang diduga sebagai “titipan”. Isu tersebut mencuat di tengah upaya Diskominfo Provinsi Jambi menjaga stabilitas anggaran publikasi serta mendorong keterbukaan informasi pada tahun 2026.
Sebagai informasi, Rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 7 Januari 2026 berlangsung cukup memanas. Dalam rapat tersebut, muncul sekitar Rp57 miliar anggaran yang dinilai tiba-tiba muncul tanpa pembahasan mendalam bersama DPRD.
Anggaran Rp57 miliar tersebut rencananya dialokasikan untuk 12 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Rp2 miliar untuk Diskominfo Provinsi Jambi, dengan alokasi terbesar didominasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi.
- Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/afm
- Editor: NEWS PUBLIK
- Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
