Jangan Tunggu Bentrok! Eks HGU PT TI Diminta Segera Ditertibkan Pemkab Tanggamus
- account_circle Tim AWPI
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Sementara itu, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi memberikan penjelasan penting mengenai status lahan tersebut.
Ia menyebut lahan eks PT Tanggamus Indah telah dikembalikan kepada negara setelah rekomendasi pelepasan dan pembebasan lahan disetujui Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026.
Dengan perubahan status tersebut, lahan eks HGU PT TI kini berstatus sebagai tanah negara, bukan lagi berada dalam penguasaan perusahaan swasta.
“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks HGU atau konsesi PT TI tersebut kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara,” ujar Junadi.
Status tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang selama ini berkembang.
Sebab, setelah lahan berstatus tanah negara, persoalan berikutnya bukan sekadar siapa yang lebih dulu menggarap, melainkan bagaimana negara melalui pemerintah dan instansi berwenang menentukan pemanfaatan serta pengelolaannya sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tiga marga kini meminta pemerintah bergerak cepat.
Bukan hanya untuk menentukan siapa yang berhak mengelola lahan, tetapi juga untuk mencegah perebutan lahan berubah menjadi konflik terbuka yang dapat menimbulkan korban.
- Penulis: Tim AWPI










