Breaking News
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

“Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

“Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang

    Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Silangkitang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kapolsek Silangkitang di Lapangan Tribrata Polres Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026). Upacara sertijab yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres Labuhanbatu Selatan, personel Polres dan Polsek jajaran, serta […]

  • Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labusel Genap 57 Tahun, Bupati Fery Serukan Sinergi dan Kebersamaan

    Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labusel Genap 57 Tahun, Bupati Fery Serukan Sinergi dan Kebersamaan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Labuhanbatu Selatan memasuki usia ke-57 tahun. Di tengah momentum tersebut, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, S.H., mendorong organisasi kepemudaan tidak hanya menjaga soliditas internal, tetapi juga mengambil peran nyata dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Pesan itu disampaikan Fery saat menghadiri peringatan Hari Ulang […]

  • Press Conference Polres Karawang: Sopir Truk Maut Rawagabus Resmi Jadi Tersangka, 3 Korban Meninggal Dunia

    Press Conference Polres Karawang: Sopir Truk Maut Rawagabus Resmi Jadi Tersangka, 3 Korban Meninggal Dunia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas fatal di kawasan Jalan Tanggul Rawagabus, Kabupaten Karawang. Dalam insiden tersebut, satu unit truk kontainer bertabrakan dengan sebuah mobil sedan hingga menyebabkan korban jiwa. Peristiwa nahas itu terjadi pada 18 Februari 2026. Kecelakaan melibatkan truk kontainer bernomor polisi B 1980 EI […]

  • FSBJ Kota Jambi Desak APJII Benahi Tata Kelola Internet , 5 Dugaan Pelanggaran ISP Dibongkar

    FSBJ Kota Jambi Desak APJII Benahi Tata Kelola Internet , 5 Dugaan Pelanggaran ISP Dibongkar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – FSBJ Kota Jambi melontarkan kritik keras terhadap tata kelola penyelenggaraan layanan internet di Provinsi Jambi. Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat (7–10 Juli 2026), Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mengungkap lima dugaan persoalan yang dinilai […]

  • Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polres Karawang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polres Karawang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Karawang. Pengamanan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kapolres […]

  • Rp11,64 Miliar Raib! Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP

    Rp11,64 Miliar Raib! Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Jambi, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tersangka berinisial LK atau Loly Karentina, yang disebut berperan sebagai Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus […]

expand_less