Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Jambi Mantap 2029: Gubernur Al Haris Paparkan Transformasi Besar di HUT Provinsi ke-69

    Menuju Jambi Mantap 2029: Gubernur Al Haris Paparkan Transformasi Besar di HUT Provinsi ke-69

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Suasana khidmat menyelimuti Gedung DPRD Provinsi Jambi saat digelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026). Dalam forum resmi tersebut, Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan pidato kebudayaan sekaligus laporan kinerja pembangunan daerah yang merangkum capaian masa lalu serta arah strategis menuju […]

  • Nuansa Syukur, Walimatul Khitan Kenzo bin Tarmizi di Pekon Mulang Maya Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting

    Nuansa Syukur, Walimatul Khitan Kenzo bin Tarmizi di Pekon Mulang Maya Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGGAMUS — Nuansa syukur dan kebersamaan terasa kuat dalam pelaksanaan Walimatul Khitan Kenzo Desfin Alfarizi, putra dari Tarmizi, S.E. dan Septa Apria. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Resepsi walimatul khitan ini berjalan khidmat sekaligus meriah. Sejumlah tokoh penting daerah […]

  • Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    Al Haris: Anak Titian Teras Harus Jadi Generasi Emas Jambi

    • 0Komentar

    📰Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti NEWS PUBLIK, Pijoan (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. secara resmi mengukuhkan 278 siswa baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti Tahun Pelajaran 2025/2026.Pengukuhan ini dilakukan setelah para siswa menyelesaikan masa orientasi […]

  • Liga 4 Provinsi Jambi 2026 Resmi Bergulir, Ajang Panas Perebutan Tiket Nasional

    Liga 4 Provinsi Jambi 2026 Resmi Bergulir, Ajang Panas Perebutan Tiket Nasional

    • 2Komentar

    NEWS PUBLIK | Pijoan – Liga 4 Provinsi Jambi 2026 resmi dibuka dengan penuh semangat dan antusiasme di Stadion Jambi Swarnabhumi, Jumat (10/04/2026). Pembukaan kompetisi sepak bola bergengsi tingkat daerah ini ditandai dengan laga eksibisi antara tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melawan tim DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung meriah dan sarat keakraban. Sejak awal pertandingan, atmosfer […]

  • Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

    Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Sarasehan Kebangsaan bertajuk “Perubahan Geopolitik Dunia Dalam Peluang Menuju Indonesia Raya”, yang berlangsung di Gedung Nusantara IV, MPR RI, Jakarta, Selasa (20/05/2025). Acara ini mengusung tema besar: “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menghadapi […]

  • Berprestasi Kelola Digital Komunikasi Publik, Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025

    Berprestasi Kelola Digital Komunikasi Publik, Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi nasional di penghujung tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi Ariansyah, Pemprov Jambi resmi dianugerahi TOP GPR Award 2025 atas keberhasilan dalam mengelola komunikasi publik di era digital. Penghargaan bergengsi ini diselenggarakan oleh […]

expand_less