Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Wawancarai Calon Pimpinan PT JII

    Gubernur Al Haris Wawancarai Calon Pimpinan PT JII

    • 0Komentar

    Al Haris Seleksi Langsung Calon Pimpinan PT JII, Targetkan Bangun Kerja Sama Strategis

  • Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

    Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

    • 0Komentar

    📰 Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah NEWS PUBLIK, Muara Sabak – Kebijakan pelunasan pinjaman di Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak menuai sorotan publik. Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku kesulitan ketika hendak melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menyebut, proses pelunasan dipersulit dan dikenakan ketentuan yang […]

  • Bangga! 2 Siswa Tanggamus Tembus Paskibraka Provinsi Lampung

    Bangga! 2 Siswa Tanggamus Tembus Paskibraka Provinsi Lampung

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanggamus – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar daerah. Dua siswa Tanggamus lolos Paskibraka Provinsi Lampung tahun 2026 setelah berhasil melewati proses seleksi ketat di tingkat kabupaten. Kedua siswa tersebut akan bertugas dalam rangkaian kegiatan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat Provinsi Lampung. Keberhasilan ini menjadi bukti kualitas pelajar […]

  • FRIC Garda Terdepan Bela Polri, Apresiasi Polri Presisi, Kecam Aksi Demo Ujar Kebencian dan Anarkis

    FRIC Garda Terdepan Bela Polri, Apresiasi Polri Presisi, Kecam Aksi Demo Ujar Kebencian dan Anarkis

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAKARTA, 20 Februari 2026 – Organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan komitmennya untuk membela institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia selama tetap berpegang pada prinsip Presisi. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya hujatan terhadap Polri, termasuk aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ketua Umum […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski Dengan Anggaran Terbatas

    Gubernur Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski Dengan Anggaran Terbatas

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap optimis membangun meski anggaran terbatas akibat penurunan pendapatan dan tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Menurutnya, berbagai program, termasuk Asta […]

  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Tanjab Barat Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Paripurna DPRD Tanjab Barat LKPJ 2025 menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, bersama Wakil Bupati H. Katamso SA, menghadiri langsung Rapat Paripurna Kedua DPRD yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Rapat tersebut berlangsung di ruang […]

expand_less