Breaking News
Trending Tags

Kode Rahasia Sang Bupati, KPK Ungkap Dinasti Setoran di Sukoharjo

  • account_circle Tim
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • print Cetak

KPK menduga kalimat tersebut digunakan sebagai instruksi agar besaran setoran kepada Etik disamakan dengan praktik yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya perintah lain pada periode terdahulu berupa kalimat “golekno 500 akhir tahun“, yang diduga bermakna permintaan pengumpulan dana sebesar Rp500 juta menjelang akhir tahun.

OTT KPK Berujung Tiga Tersangka dan Sitaan Rp21,2 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Etik sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa sejak 2021 Etik menerima sekitar Rp4,9 miliar yang berasal dari setoran rutin OPD serta pemotongan upah pungut.

Brankas Berisi Uang Asing hingga Emas 2,5 Kilogram

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah KPK menemukan barang bukti bernilai fantastis dari dua lokasi berbeda.

Total aset yang disita mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

  • Penulis: Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less