Kode Rahasia Sang Bupati, KPK Ungkap Dinasti Setoran di Sukoharjo
- account_circle Tim
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAKARTA – Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga tidak hanya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga disebut meneruskan pola dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang telah berlangsung sejak masa pemerintahan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Fakta tersebut diungkap KPK saat menetapkan Etik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pola yang disebut sebagai “tradisi” pemberian setoran kepada kepala daerah yang diduga telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.
Menurut KPK, Etik diduga melanjutkan mekanisme tersebut dengan menggunakan sejumlah kode dalam bahasa Jawa sebagai isyarat agar bawahannya menyetorkan uang.
Bupati Sukoharjo Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), Asep menjelaskan bahwa saat Wardoyo Wijaya masih menjabat Bupati Sukoharjo, terdapat perintah kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Perintah itu disampaikan melalui kalimat berbahasa Jawa, “wis dilantik ojo mentheleng wae“, yang diartikan sebagai “sudah dilantik, jangan diam saja.”
Menurut KPK, kalimat tersebut diduga menjadi isyarat agar pejabat yang baru dilantik memberikan setoran kepada kepala daerah.
Setelah Etik Suryani menjabat sebagai bupati, pola tersebut diduga tetap diteruskan.
Penyidik mengungkap adanya kode lain berupa “padhakno karo Bapak“, yang berarti “samakan dengan Bapak.”
- Penulis: Tim
