Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah Dibekuk di Tangerang, Polisi Ungkap Modus Licik dan Kerugian Puluhan Juta

  • account_circle Bandi
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah Dibekuk di Tangerang, Polisi Ungkap Modus Licik dan Kerugian Puluhan Juta

Barang bukti yang disita polisi.

NEWS PUBLIK | TANGERANG – Komplotan ganjel ATM lintas daerah dibekuk di Tangerang setelah beraksi di sejumlah lokasi dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (23/4/2026), saat empat pelaku diamankan di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim patroli mobile Satreskrim yang mencurigai gerak-gerik para pelaku.

Kasus ini bermula ketika petugas patroli melihat empat pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan dengan berpindah-pindah lokasi. Mereka diketahui menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU di kawasan Cipondoh.

Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan mereka. Kecurigaan semakin kuat saat para pelaku memasuki sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Di lokasi tersebut, mereka diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM hasil kejahatan. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.

Penangkapan berlangsung lancar, sekaligus menghentikan aksi kejahatan yang berpotensi merugikan lebih banyak korban.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan tergolong licik dan terorganisir. Pelaku mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan mika yang telah dimodifikasi, sehingga kartu korban tertahan di dalam mesin.

Saat korban panik, pelaku lain berpura-pura membantu dan memancing korban untuk memasukkan PIN. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM yang tertinggal dan menguras isi rekening.

Selain itu, ada pelaku yang bertugas mengawasi situasi di sekitar mesin ATM untuk memastikan kondisi aman, serta pelaku yang bertanggung jawab melakukan transaksi menggunakan kartu curian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berbahan mika, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi selama menjalankan aksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak kejahatan, khususnya yang memanfaatkan teknologi seperti modus ganjal ATM,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur.

Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.

Beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain memastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan, serta tidak memberikan PIN kepada siapapun.

Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” tutup Kapolres.

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less