Listrik Rawan Disalahgunakan, Kejati Jambi dan PLN Rapatkan Barisan
- account_circle Syarifah
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- print Cetak

Kejati Jambi Siapkan Dukungan Hukum
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan Kejaksaan memiliki peran strategis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dukungan kepada PLN dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, hingga fasilitasi penyelesaian persoalan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” kata Sugeng.
Menurutnya, penandatanganan PKS tidak boleh berhenti sebagai seremoni kelembagaan.
Kerja sama tersebut harus diterjemahkan menjadi koordinasi nyata dan berkelanjutan antara jajaran Kejaksaan dan PLN di daerah.
Penyalahgunaan Listrik Diminta Dicegah Sebelum Jadi Perkara
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah upaya mencegah tindak pidana penyalahgunaan tenaga listrik.
Kajati Jambi meminta para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Datun serta jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara segera mengimplementasikan kerja sama tersebut di wilayah masing-masing.
Ada dua penekanan utama yang diberikan.
Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan PLN di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Langkah tersebut menjadi penting agar persoalan hukum dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara pidana.
Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan kelangsungan pelayanan listrik kepada masyarakat.
- Penulis: Syarifah










