Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara Secara Hukum
- account_circle GR
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan saat ini menjadi perbincangan publik memiliki dasar hukum yang jelas serta sah secara administratif.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.
Adapun lahan tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.
Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara Berdasarkan Sertifikat HPL
Menurut Ariansyah, kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi ataupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak atas tanah.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Data Kantor Pertanahan Perkuat Posisi Hukum Pemprov Jambi
Ariansyah menambahkan, status hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat melalui keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengajukan permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.
Dengan adanya Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan negara serta dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: GR
