Breaking News
Trending Tags

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara Secara Hukum

  • account_circle GR
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan saat ini menjadi perbincangan publik memiliki dasar hukum yang jelas serta sah secara administratif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.

Adapun lahan tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara Berdasarkan Sertifikat HPL

Menurut Ariansyah, kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi ataupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak atas tanah.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.

Data Kantor Pertanahan Perkuat Posisi Hukum Pemprov Jambi

Ariansyah menambahkan, status hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat melalui keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengajukan permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.

Dengan adanya Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan negara serta dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang jelas dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Penulis: GR

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara Motor Tewas Dilindas Kendaraan Misterius, Polres Karawang Buru Kendaraan yang Melarikan Diri

    Pengendara Motor Tewas Dilindas Kendaraan Misterius, Polres Karawang Buru Kendaraan yang Melarikan Diri

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Polres Karawang melalui Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, yang disampaikan oleh Kasi Humas IPDA Cep Wildan, membenarkan telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Balonggandu, […]

  • Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni dan Korban Kebakaran

    Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni dan Korban Kebakaran

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Arosuka – Wakil Bupati Solok H.Candra, menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Solok kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk rumah tidak layak huni dan rumah warga yang terdampak bencana kebakaran. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta pemulihan pasca bencana. Acara penyerahan bantuan rumah tidak layak […]

  • Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Plaza Pemda Karawang, Rabu (20/5/2026). Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi melalui perlindungan generasi penerus bangsa demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan berdaulat. Wakil […]

  • Dua PPKS Terjaring Patroli Satpol PP Yang Pura-pura Pincang

    Dua PPKS Terjaring Patroli Satpol PP Yang Pura-pura Pincang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang melaksanakan patroli reaksi cepat di kawasan Lampu Merah Johar, Selasa (24/2/2026) sore. Patroli yang berlangsung sekitar pukul 16.00–17.00 WIB tersebut difokuskan pada penertiban PPKS yang diduga menggunakan modus berpura-pura pincang untuk menarik […]

  • Kopri PC P PMII Paluta Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Desak APH Dan LPA Agar Cepat Tanggap

    Kopri PC P PMII Paluta Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Desak APH Dan LPA Agar Cepat Tanggap

    • 0Komentar

    📰 Kopri PC PMII Paluta Desak Aparat Tindak Dugaan Kekerasan Seksual Anak NEWS PUBLIK, Paluta, Sumatera Utara – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memicu keprihatinan mendalam. Video yang viral di berbagai media sosial menampilkan pengakuan seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). […]

  • Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    • 2Komentar

    ​Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) ​ Abstrak ​Islam di Jambi menawarkan narasi unik yang sering terabaikan dalam diskursus Islam Nusantara. Berbeda dari jalur konvensional, Islam Jambi dicirikan oleh multipolaritas sumber, mulai dari pedagang Arab di jalur Makkah/Arabia abad ke-1 H/7 M, hingga pelembagaan oleh tokoh yang dikaitkan dengan Kesultanan Turki […]

expand_less