Penjara Seumur Hidup! JPU Tuntut M Alung Terdakwa 58 Kg Sabu di Jambi
- account_circle Syarifah
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada M. Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Saat ini, Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Perkara tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian perkara narkotika yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dua terdakwa lain, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo, dalam perkara narkotika yang disidangkan sebelumnya disebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika disebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kejaksaan juga menyatakan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Kini, bola perkara berada di tangan majelis hakim. Setelah tuntutan seumur hidup dilayangkan jaksa, pembelaan terdakwa akan menjadi tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
- Penulis: Syarifah
