Penjara Seumur Hidup! JPU Tuntut M Alung Terdakwa 58 Kg Sabu di Jambi
- account_circle Syarifah
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram
Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah narkotika yang masuk sebagai barang bukti mencapai puluhan kilogram.
Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon genggam berbagai merek dan satu unit koper berwarna biru-hijau.
Terdapat pula dua kendaraan roda empat yang disebut berkaitan dengan rangkaian aktivitas dalam perkara tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.
Namun, dalam keterangan perkara, kedua kendaraan tersebut disebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Besarnya jumlah barang bukti narkotika menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan hingga akhirnya JPU mengajukan tuntutan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi merusak generasi muda.
Tuntutan jaksa tersebut belum menjadi putusan akhir. Perkara masih berada dalam proses persidangan dan majelis hakim belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
- Penulis: Syarifah
