Breaking News
Trending Tags

Penjara Seumur Hidup! JPU Tuntut M Alung Terdakwa 58 Kg Sabu di Jambi

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram

Perkara ini menjadi sorotan karena jumlah narkotika yang masuk sebagai barang bukti mencapai puluhan kilogram.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon genggam berbagai merek dan satu unit koper berwarna biru-hijau.

Terdapat pula dua kendaraan roda empat yang disebut berkaitan dengan rangkaian aktivitas dalam perkara tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.

Namun, dalam keterangan perkara, kedua kendaraan tersebut disebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Besarnya jumlah barang bukti narkotika menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan hingga akhirnya JPU mengajukan tuntutan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

M. Alung Ramadhan sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan kedua merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi merusak generasi muda.

Tuntutan jaksa tersebut belum menjadi putusan akhir. Perkara masih berada dalam proses persidangan dan majelis hakim belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

    Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin, Jambi – Menindaklanjuti terkait adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut. Tepatnya pada hari sabtu (25/01/2025) sekira pukul 22.30 Wib, Unit PPA yang didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak […]

  • Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    • 0Komentar

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP * —————————————— Akademisi UIN STS Jambi ============================================================================ Candi Muarojambi merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Indonesia. Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kawasan ini merupakan peninggalan peradaban Melayu-Buddha yang berkembang dari […]

  • SMP Negeri 4 Kotabaru Lakukan Uji Olganoleptik PIC MBG Sebelum Didistribusikan Ke Siswa

    SMP Negeri 4 Kotabaru Lakukan Uji Olganoleptik PIC MBG Sebelum Didistribusikan Ke Siswa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — SMP Negeri 4 Kotabaru, Kabupaten Karawang, melakukan uji organoleptik terhadap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebelum didistribusikan kepada para siswa, Jumat (30/01/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan makanan yang dibagikan aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan selera pelajar. Uji organoleptik tersebut menjadi bagian dari prosedur yang dijalankan oleh […]

  • Sinergi Provinsi dan Kabupaten, Kelembagaan Posyandu Diperkuat untuk Inovasi Layanan Lebih Baik

    Sinergi Provinsi dan Kabupaten, Kelembagaan Posyandu Diperkuat untuk Inovasi Layanan Lebih Baik

    • 0Komentar

    📰 Sinergi Jambi Kuatkan Posyandu demi Layanan Kesehatan Masyarakat yang Lebih Inovatif NEWS PUBLIK, Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi) – Komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan Posyandu terus digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis masyarakat, Tim Pembina Posyandu Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Kegiatan […]

  • Sosialisasi Pencegahan Radikal dan Terorisme

    Pemprov Jambi Sosialisasikan Pencegahan Radikal dan Terorisme Diikuti 3.000 Peserta di Sungai Penuh-Kerinci

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SUNGAI PENUH – Sosialisasi Pencegahan Radikal dan Terorisme yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi bersama Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri menjadi langkah nyata memperkuat ketahanan generasi muda terhadap berbagai ancaman sosial dan ideologi menyimpang. Kegiatan akbar tersebut berlangsung di Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, Kamis (18/06/2026), dan diikuti sekitar 3.000 peserta […]

  • Camat Mauk Bergerak Cepat, Tinjau RTLH di Desa Sasak dan Janjikan Perbaikan

    Camat Mauk Bergerak Cepat, Tinjau RTLH di Desa Sasak dan Janjikan Perbaikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Camat Mauk, Angga Yulyantono, menunjukkan respons cepat terhadap permasalahan warga dengan meninjau langsung Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kijereng, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi rumah yang memprihatinkan. Didampingi jajarannya, Camat Angga melihat langsung kondisi RTLH […]

expand_less