Breaking News
Trending Tags

Polres Kaur Buka Jalan Damai, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Secara Restoratif

  • account_circle Apen Rozali
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • print Cetak

Polisi Tegaskan RJ Bukan Berarti Mengabaikan Hukum

Kasat Reskrim Polres Kaur menegaskan penerapan Restorative Justice bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, sepanjang seluruh ketentuan dan persyaratan terpenuhi.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ tetap melalui tahapan penelitian dan gelar perkara.

Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Ia juga menyoroti sikap kooperatif tersangka yang menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka juga bersikap kooperatif serta menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujar pihak Satreskrim Polres Kaur.

Polres Kaur berharap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun tersangka. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga hubungan sosial dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Kaur juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap konflik diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi perkara pidana baru.

  • Penulis: Apen Rozali

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less