Polres Kaur Buka Jalan Damai, Perkara Penganiayaan Diselesaikan Secara Restoratif
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak


NEWS PUBLIK | KAUR – Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret MS sebagai tersangka di Kabupaten Kaur, Bengkulu, akhirnya berujung damai. Polres Kaur memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.
Perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP itu terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan. Korban dalam perkara tersebut berinisial KS.
Penyelesaian melalui jalur restoratif dilakukan setelah Satreskrim Polres Kaur memastikan seluruh persyaratan penerapan RJ telah terpenuhi.
Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai
Sebelum perkara masuk ke tahap penyelesaian melalui Restorative Justice, MS disebut bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Tersangka bahkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar keluarganya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik sekaligus kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Perdamaian kemudian tercapai antara korban dan tersangka. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses penyelesaian perkara tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar Satreskrim Polres Kaur pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Gelar perkara berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur. Sejumlah unsur terkait turut hadir, mulai dari Satreskrim, Kasiwas Polres Kaur, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota.
Keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa juga mengikuti proses tersebut.
Dalam gelar perkara itu, seluruh pihak membahas kelayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Hasilnya, peserta gelar menyepakati perkara tersebut dapat diselesaikan melalui RJ karena persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
- Penulis: Apen Rozali










