Polres Kaur Ungkap 5 Kasus Kriminal, 13 Paket Sabu Disita dan 8 Motor Knalpot Brong Ditindak
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KAUR – Polres Kaur mengungkap lima perkara kriminal, mengamankan dua orang yang diindikasikan sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 13 paket sabu, serta menindak delapan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release capaian kinerja Polres Kaur, Kamis (17/9/2026).
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, Kasihumas, serta wartawan media cetak dan online.
Kapolres menyebut press release tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus penyampaian capaian kepolisian dalam bidang Reskrim, Resnarkoba, dan Lalu Lintas.
Lima Perkara Kriminal Dibongkar
Di bidang Satreskrim, Polres Kaur mengungkap lima perkara. Kasus tersebut terdiri atas tiga pencurian, satu pengeroyokan, dan satu penganiayaan.
Modus pencurian yang diungkap cukup beragam. Mulai dari mencongkel pintu rumah, mencuri uang dari warung yang sedang sepi, hingga mengambil gerinda dan trafo las menggunakan anak kunci.
Selain pencurian, polisi juga menangani perkara pengeroyokan dengan menggunakan pecahan kaca serta penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan benda tumpul.
Rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak kriminal yang dilakukan jajaran Polres Kaur selama periode capaian kinerja yang dipaparkan dalam press release.
13 Paket Sabu Disita, Dua Orang Diamankan
Perhatian lain tertuju pada pengungkapan kasus narkotika. Satresnarkoba Polres Kaur mengamankan dua tersangka yang diindikasikan sebagai pengedar narkotika, yakni HS dan PU.
Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika golongan I jenis sabu.
Total barang bukti tersebut memiliki berat kotor 2,43 gram dan berat bersih 1,26 gram. Polisi juga menyita alat hisap bong serta uang tunai Rp1.145.000.
Pengungkapan tersebut belum berhenti pada dua tersangka. Polres Kaur menyatakan kasus akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Kaur menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu komitmen kepolisian di wilayah tersebut. Pengembangan perkara akan dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
- Penulis: Apen Rozali
