Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Wanri Tambak, Tersangka Peragakan 17 Adegan

  • account_circle RM
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Rekonstruksi kasus kematian Wanri Tambak di Polres Labuhanbatu Selatan - News Publik

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, SH, MH, Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga korban, serta sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka bersama para saksi memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setiap adegan diperagakan secara rinci dan disaksikan langsung oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar Elimawan.

Menurutnya, rekonstruksi menjadi instrumen penting dalam menguji kesesuaian fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan sehingga dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

AKP Elimawan juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga korban, kuasa hukum, maupun para saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama.

Momen rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sekaligus memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam proses peradilan.

Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi. Penyidik juga berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less