Press Conference Polres Karawang: Sopir Truk Maut Rawagabus Resmi Jadi Tersangka, 3 Korban Meninggal Dunia
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 19

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas fatal di kawasan Jalan Tanggul Rawagabus, Kabupaten Karawang. Dalam insiden tersebut, satu unit truk kontainer bertabrakan dengan sebuah mobil sedan hingga menyebabkan korban jiwa. Peristiwa nahas itu terjadi pada 18 Februari 2026.
Kecelakaan melibatkan truk kontainer bernomor polisi B 1980 EI dan mobil sedan B 1272 KN. Berdasarkan keterangan awal, truk melaju dari arah Tanjungpura sebelum mengalami insiden di jalan menikung kawasan Rawagabus.
Truk Diduga Hilang Kendali dan Timpa Sedan
Dari hasil penyelidikan awal, kendaraan truk diduga kehilangan kendali ketika melintasi tikungan. Akibatnya, truk terguling dan menimpa mobil sedan yang berada di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut mengakibatkan enam orang yang berada di dalam mobil sedan menjadi korban. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Lira Medika serta RSUD Karawang.
Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga langsung mengamankan sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Kapolres Karawang, Viki Novian, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam kecelakaan tersebut.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi tindakan membahayakan ketika mengemudikan kendaraan bermotor yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Penyidik menilai terdapat unsur membahayakan saat mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sopir Ditahan, Terancam Hukuman 12 Tahun
Sopir truk berinisial AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Ia dijerat dengan pasal terkait kelalaian atau perbuatan membahayakan dalam berlalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Polisi menelusuri sejumlah faktor, termasuk kondisi kendaraan serta faktor pengemudi saat kejadian berlangsung.
- Penulis: M. Novicho
