Breaking News
Trending Tags

Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

  • account_circle Ely
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak
Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

Pertemuan klarifikasi antara Ibu Rogayah, perwakilan Polres, dan Kantor Pertanahan Tanjab Barat terkait sengketa lahan di Kelagian Lama.

📰 Rogayah Vs Acuan Garam: BPN Tanjab Barat Klarifikasi Sengketa Lahan di Kelagian Lama

NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Perselisihan soal lahan kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Rogayah, yang mengklaim kepemilikan lahan warisan keluarganya di RT.17 Kelagian Lama, dan pihak bernama Acuan Garam, yang diduga menguasai lahan tersebut tanpa proses legal yang jelas.

Menanggapi permasalahan ini, Kantor Pertanahan Tanjab Barat menggelar pertemuan klarifikasi resmi pada Selasa, 16 Juli 2025, berdasarkan undangan bernomor 355/MP.01.01.15.06/VII/2025.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Polres Tanjab Barat, Ibu Rogayah menjelaskan bahwa lahan sengketa berada di petak Makasar, titik koordinat 5, 6, dan 7, tepat di kiri jembatan panjang, berbatasan dengan kebun Saprial dan wilayah WKS di sisi selatan.

Ia menyebut lahan tersebut adalah tanah garapan almarhum suaminya, diperoleh secara adat dari tokoh lokal Mahmud, dan dikelola sejak awal dengan cara tradisional.

“Tanah ini kami buka dari semak belukar, dibakar, dan ditanami. Abu sisa pembakaran masih ada, jadi saksi bahwa ini pernah kami kelola,” ujar Rogayah.

Sejak suaminya wafat pada tahun 2004, ia dan keluarganya terus menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Klaim dari Acuan Garam Picu Konflik

Permasalahan muncul saat pada tahun 2006, pihak bernama Acuan Garam diduga memasukkan lahan Rogayah ke dalam wilayah klaim mereka, yang disebut mencapai 310 hektare.

Konflik sempat dibawa ke mediasi di Polres Tanjab Barat, namun tidak menemui titik temu.

“Mereka pernah tawarkan saya uang Rp350 juta untuk damai. Tapi tidak pernah ada penyelesaian resmi atau tertulis,” ungkap Rogayah.

Rogayah Vs Acuan Garam, BPN Tanjab Barat Turun Tangan

BPN Siapkan Tahapan Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan

Kantor Pertanahan Tanjab Barat menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini bertujuan menghimpun data awal dan pernyataan langsung dari para pihak sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.

Dalam proses identifikasi awal, Rogayah menghadirkan ahli waris keluarga sebagai saksi, serta menunjukkan batas-batas fisik lahan di lokasi.

“Klarifikasi ini penting untuk menentukan langkah administratif selanjutnya,” ujar perwakilan BPN, Idian Huspida, S.H., M.H.

Pertemuan resmi itu ditutup dengan penandatanganan notulen oleh Ibu Rogayah, perwakilan Polres (Khaidir SP Sirait), dan BPN.

Sengketa Agraria, Masalah Lama yang Terus Berulang

Sengketa seperti ini mencerminkan masalah agraria kronis di Jambi. Tanah adat dan tanah garapan yang tidak terdokumentasi secara legal sering kali kalah oleh pihak yang memiliki jalur formal, meski tanpa riwayat penguasaan nyata.

Banyak warga yang telah puluhan tahun menggarap tanah tak memiliki sertifikat, sedangkan pihak lain atau korporasi bisa mengklaim melalui proses administrasi yang sering tidak mempertimbangkan sejarah lapangan.

BPN Tanjab Barat berharap proses klarifikasi ini menjadi awal penyelesaian yang adil, dan mendorong semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

(Ely)

  • Penulis: Ely
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

    Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jambi Periode Tahun 2024-2026, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (12/02/2025). Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi lonceng penanda dimulainya komitmen dan kinerja seluruh pengurus dari berbagai latar belakang untuk […]

  • Koramil 424-02/Wonosobo Tanggap Darurat Banjir Tanggamus

    Koramil 424-02/Wonosobo Tanggap Darurat Banjir Tanggamus

    • 0Komentar

    📰 Koramil 424-02/Wonosobo Tanggap Banjir di Tanggamus, Bantu Evakuasi Warga NEWS PUBLIK, Tanggamus — Hujan deras yang mengguyur sejak Senin malam hingga Selasa pagi (29 Juli 2025) menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Menyikapi kondisi darurat ini, anggota Koramil 424-02/Wonosobo langsung turun ke lapangan membantu warga terdampak banjir di tiga kecamatan. Komandan […]

  • Digitalisasi Desa Kabupaten Kerinci Dipacu, Pelayanan Publik Kini Serba Cepat, Modern dan Transparan

    Digitalisasi Desa Kabupaten Kerinci Dipacu, Pelayanan Publik Kini Serba Cepat, Modern dan Transparan

    • 0Komentar

    📰 Digitalisasi Desa Kabupaten Kerinci Dipacu, Pelayanan Publik Kini Serba Cepat, Modern dan Transparan NEWS PUBLIK | KERINCI – Digitalisasi Desa Kabupaten Kerinci menjadi langkah strategis yang terus diperkuat oleh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Digitalisasi Desa […]

  • Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

    Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menganggarkan dana untuk mendukung kegiatan ibadah haji, termasuk akomodasi bagi jemaah haji domestik dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Embarkasi Hang Nadim Batam, setiap tahun 32 Milyar, kucuran dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemprov […]

  • Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

    Rangkap Jabatan, Hibah Daerah dan Lompatan Tafsir atas LAM

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Akademisi UIN STS Jambi) Perdebatan mengenai rangkap jabatan anggota legislatif kembali mengemuka. Rujukannya jelas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan […]

  • HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka

    HiWaDa Kepri Soroti Tajam Penetapan Tersangka Perundungan Anak, Minta Hukum Transparan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | BATAM – HiWaDa Kepri Soroti Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan pengancaman yang masih berkaitan dengan polemik dugaan perundungan anak di salah satu lembaga pendidikan di Batam. Organisasi wartawan daerah tersebut meminta seluruh proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak anak. Penetapan status tersangka sebelumnya dilakukan oleh pihak kepolisian […]

expand_less