Rp11,64 Miliar Raib! Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP
- account_circle Syarifah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

Diduga Abaikan Standar Penilaian Tanah
Dalam perkara ini, LK diduga tidak menjalankan penilaian nilai ganti kerugian pengadaan tanah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018.
Kejati Jambi menyebut tersangka tidak mengambil data harga tanah secara benar saat melakukan penilaian untuk pengadaan tanah pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Persoalan kemudian menjadi semakin serius karena penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam laporan hasil penilaian.
Tak hanya itu, laporan penilaian tersebut disebut tidak dilaporkan ke dalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Akibatnya, Kejati Jambi menyebut laporan penilaian yang dibuat LK tersebut bukan merupakan laporan penilaian yang sah.
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Proyek Akses Pelabuhan Ujung Jabung Jadi Sorotan
Pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sendiri telah masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi Jambi sejak 2010.
Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum membuat perencanaan teknik atau Detail Engineering Design (DED) jalan akses Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer.
Rencana tersebut mencakup sejumlah wilayah, mulai dari Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam proses pengadaan tanah pada periode 2019-2023, persoalan kemudian mencuat hingga masuk ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Kejati Jambi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-730/L.5/Fd.2/09/2025 tertanggal 8 September 2025 untuk mengusut perkara tersebut.
Kini, LK menjadi tersangka baru yang ditahan penyidik.
- Penulis: Syarifah










