Rp11,64 Miliar Raib! Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP
- account_circle Syarifah
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Kejati Jambi menjerat tersangka dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat sangkaan.
Sementara sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana uraian Kejati Jambi.
Penetapan dan penahanan tersangka ini menambah babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah serta adanya dugaan penyimpangan dalam proses penilaian tanah, perkara tersebut kini menjadi sorotan serius.
Proses hukum terhadap LK tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
- Penulis: Syarifah










