Rp40 Juta Melayang! Oknum PNS Diduga Tipu Warga dengan Modus Gadai Sawah
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ditagih Puluhan Kali, Korban Klaim Tak Mendapat Kepastian
ETI EFRANIDA mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Namun, menurut pengakuannya, ADM selalu menghindar dan memberikan berbagai alasan.
Korban bahkan menyebut nomor telepon ADM tidak lagi aktif. Saat didatangi ke rumah, korban mengaku tidak berhasil menemui yang bersangkutan.
Merasa persoalan semakin tidak jelas, korban kemudian berkoordinasi dengan kepala desa.
Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa ternyata terdapat warga lain yang juga pernah menyampaikan keluhan terkait ADM kepada kepala desa karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Merasa dirugikan dan menduga menjadi korban penipuan, ETI EFRANIDA akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.
Kanit Reserse Polsek Air Hangat Timur disebut telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dan berjanji menindaklanjutinya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Jadi Sorotan
Dugaan perbuatan tersebut kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan utang-piutang atau transaksi gadai, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur penipuan maupun penggelapan.
Dalam bahan laporan korban, dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 495 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun apabila unsur-unsurnya terbukti.
Namun, penerapan pasal terhadap ADM tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Persoalan juga berpotensi melebar ke ranah disiplin aparatur apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti status dan kedudukan sebagai ASN digunakan untuk meyakinkan korban atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin PNS.
- Penulis: Eli/Tim











