Rutilahu Karawang Terbesar ke-2 se-Indonesia, Pemkab Siapkan Rehabilitasi 2.441 Rumah
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran. Penerima program reguler harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Terdaftar sebagai masyarakat miskin di Dinas Sosial.
- Belum pernah menerima bantuan rehabilitasi rumah sebelumnya.
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
- Memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
- Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan.
- Luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
- Melampirkan dokumentasi kondisi rumah.
Sementara untuk rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana atau kondisi darurat, pemerintah menetapkan persyaratan tambahan, termasuk surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pengajuan Bantuan Dilakukan Melalui Aplikasi SI IMAH
Untuk memastikan proses berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar, seluruh pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi digital SI IMAH.
Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah. Selanjutnya dilakukan musyawarah dan verifikasi di tingkat desa sebelum usulan dimasukkan ke dalam aplikasi SI IMAH.
Data yang masuk kemudian dipantau oleh camat, diverifikasi oleh DPRKP melalui pemeriksaan lapangan, hingga akhirnya disampaikan kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.
- Penulis: M. Novicho
