Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto, Kerugian Miliaran

  • account_circle *
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto, Kerugian Miliaran

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Nama influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, terseret dalam laporan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula ketika para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Di dalam grup tersebut, korban menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji keuntungan besar.

Pada Januari 2024, korban disebut diarahkan membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Karena percaya, salah satu korban menginvestasikan dana hingga Rp3 miliar.

Namun, realitas berbanding terbalik. Harga koin justru anjlok tajam hingga menyebabkan kerugian mencapai minus 90 persen dari nilai portofolio, jauh dari janji awal.

Ribuan Member Diklaim Jadi Korban

Informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @skyholic888, menyebut laporan tersebut dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto. Akun itu mengklaim terdapat sekitar 3.500 orang korban dengan estimasi kerugian total mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Disebutkan pula, para korban sempat merasa takut melapor karena diduga mendapat ancaman. Namun setelah membentuk grup komunikasi, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Akun tersebut juga mengunggah bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pelapor dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi serta mendalami alat bukti. Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE
  • Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 492 KUHP
  • Pasal 607 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan dan masih mendalami seluruh laporan serta bukti yang diajukan.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Para Bupati/Wali Kota, Gubernur Al Haris Lakukan Audiensi dengan Menteri Kehutanan

    Bersama Para Bupati/Wali Kota, Gubernur Al Haris Lakukan Audiensi dengan Menteri Kehutanan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan terkait kendala-kendala pada sektor kehutanan yang dihadapi Provinsi Jambi. Audiensi yang langsung disambut hangat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya ini berlangsung di Ruang Rapat Kementerian […]

  • KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasTersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasTersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menentukan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media. Penetapan status tersangka ini mengakhiri beberapa kali […]

  • Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

    Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1447 H/2026 M dengan tema “Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan”, Sabtu (08/02). Kegiatan ini dilaksanakan di Mesjid Syekh Utsman, Desa Tungkal I, dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenhaj […]

  • DANAU SIPIN TERLUPAKAN: Aktivis Jhon Herman Ungkap Fakta Kritis dan Bongkar Masalah Kewenangan

    DANAU SIPIN TERLUPAKAN: Aktivis Jhon Herman Ungkap Fakta Kritis dan Bongkar Masalah Kewenangan

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – Danau Sipin terlupakan kembali menjadi sorotan publik setelah kunjungan Wali Kota Jambi bersama jajaran ke kawasan tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026. Kehadiran pemerintah daerah ini menjadi titik terang bagi masyarakat, namun sekaligus membuka fakta lama: ketimpangan pembangunan yang belum terselesaikan. Dalam dialog terbuka, aktivis lingkungan Jhon Herman menyampaikan […]

  • Al Haris: Sinergi Pusat, Provinsi, dan Daerah Kunci Sukses Program Strategis

    Al Haris: Sinergi Pusat, Provinsi, dan Daerah Kunci Sukses Program Strategis

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan program strategis. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan […]

  • Menjamin Keamanan Ramadan 1447 H, Tim Gabungan Polres Kaur Laksanakan Patroli Sekala Besar

    Menjamin Keamanan Ramadan 1447 H, Tim Gabungan Polres Kaur Laksanakan Patroli Sekala Besar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KAUR – Jamin Ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 H, Polres Kaur menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini diambil untuk menekan angka balap liar dan tawuran yang kerap meresahkan warga saat waktu menjelang berbuka, sahur, hingga usai salat Subuh. Operasi cipta […]

expand_less