5 Tahapan Kunci Sertipikasi Tanah Wakaf: BPN Banten Dorong Perlindungan Aset Umat
- account_circle Bandi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- print Cetak

Saat melakukan pengukuran oleh petugas BPN.
NEWS PUBLIK | SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus menggalakkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Langkah ini sejalan dengan target Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf secara nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Upaya percepatan ini menunjukkan hasil signifikan, dengan peningkatan pendaftaran tanah wakaf secara nasional sebesar 206 persen antara tahun 2017 hingga 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menekankan bahwa keberhasilan ini bergantung pada sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, serta masyarakat.
Sebagai bagian dari strategi percepatan, Kanwil BPN Banten bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF).
Gerakan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dengan pemantauan daring.
“Prinsipnya, semua pihak sudah melaksanakan. Tinggal kita tunggu hasil kolaborasinya di lapangan dalam bentuk capaian. Kami ingin melihat capaian dan manfaatnya. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan lebih cepat berproses dan berhasil,” kata Harison, Jumat 12 Juni 2026.
Harison kemudian merinci lima tahapan utama yang perlu dilalui dalam proses pendaftaran tanah wakaf agar dapat memperoleh sertifikat. Tahap pertama adalah Penetapan Nazir, di mana wakif menunjuk pengelola harta wakaf yang bertanggungjawab.
Selanjutnya adalah Persiapan Dokumen Wakaf. Nazir bertanggungjawab menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi, termasuk identitas wakif, nazir, saksi, serta dokumen kepemilikan tanah. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat difasilitasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Tahap ketiga adalah Pelaksanaan Ikrar Wakaf. Proses ini melibatkan wakif, nazir dan dua orang saksi yang hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, untuk mengucapkan ikrar wakaf secara resmi. Setelah itu, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf.
Tahap terakhir dan krusial adalah Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN. Setelah AIW dan dokumen pendukung lengkap, nazir mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Melalui proses pemeriksaan, pengukuran dan pendaftaran, akhirnya Sertipikat Tanah Wakaf diterbitkan, memberikan kepastian hukum yang kokoh atas aset wakaf tersebut.
Bandi
- Penulis: Bandi
