Tokoh Adat Buay Nyata Dukung Langkah Dalom Azhari Tertibkan Lahan Adat
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025
đź“° Tokoh Adat Buay Nyata Dukung Langkah Dalom Azhari Tertibkan Tanah Ulayat Adat
NEWS PUBLIK, TANGGAMUS – Tokoh Adat Marga Buay Nyata, M. Helmi gelar Batin Pamuka Adat, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dalom Azhari, SH dan kelompok adat Marga Buay Belunguh dalam menertibkan lahan garapan tanah ulayat adat eks PT. TI.
Batin Helmi menyebut penertiban ini merupakan niat mulia, namun ia mengingatkan perlunya verifikasi menyeluruh terkait dugaan praktik jual beli ilegal di lokasi tanah ulayat tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan keserakahan demi keuntungan pribadi.
“Saya sebagai Tokoh Adat Marga Buay Nyata meminta kepada Dalom Azhari dan pihak terkait untuk mengecek ulang dugaan jual beli lahan ulayat. Ada indikasi keserakahan di balik transaksi tersebut,” tegas Batin Helmi.
Batas Adat Harus Dikembalikan ke Kesepakatan 1966
Tokoh adat Buay Nyata yang berasal dari lima Pekon — Kota Agung, Terbaya, Kusa, Kedamaian, dan Teba — berharap batas wilayah adat dikembalikan pada kesepakatan tahun 1966 saat Muhammad Khalil gelar Pangeran Ratu Marga menjabat sebagai Kepala Negeri.
Batas tersebut mencakup:
-
Utara: Hutan kawasan
-
Selatan: Laut Samudra
-
Timur: Way Kerta
-
Barat: Way Jelai
Helmi menegaskan bahwa kini sebagian wilayah tersebut diklaim sebagai milik Marga Buay Belunguh jilid 2. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk keserakahan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan.
Perlindungan Hukum Tanah Ulayat
Batin Helmi menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki perlindungan hukum kuat, baik dari sisi adat maupun peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap transaksi tanah ulayat wajib mendapat persetujuan kepala adat dan masyarakat adat setempat.
“Setiap transaksi harus mengikuti prosedur yang sah. Tidak boleh ada pengalihan kepemilikan tanpa persetujuan pihak berwenang,” ujarnya.
Perjuangan 30 Tahun dan Dukungan Pemerintah
Terpisah, Dalom Azhari, SH menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat adat sudah berlangsung selama 30 tahun, melibatkan proses panjang mulai dari Pansus DPRD, sidang di Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Negeri Kalianda.
“Semua dokumen ada pada saya. Sertifikat sewa antara PT. Tanjung Djati dengan Adat Buay Belunguh jelas. Ada oknum-oknum yang bermain untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Dalom berharap pemerintah dan dinas terkait ikut mendukung perjuangan ini, karena tanah tersebut bukan tanah terlantar atau tanah negara, melainkan tanah adat untuk kepentingan masyarakat banyak.
(Suwandi)
- Penulis: Suwandi
- Editor: News Publik