Breaking News
Trending Tags

Sedekah Digital: Era Modern dan Global

  • account_circle Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru besar UIN STS Jambi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

Sedekah Digital: Era Modern dan Global

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru besar UIN STS Jambi)

Frame Sedekah

Sedekah merupakan cermin cinta kasih dan rasa syukur manusia kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar amal harta, tetapi manifestasi keimanan sosial. (QS. Al Hadid 18):

“Siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang mulia.”

Menurut Al-Marāghī (1993, hlm. 215), ayat ini mengisyaratkan bahwa sedekah bukanlah kehilangan, tetapi bentuk investasi spiritual yang berlipat di sisi Allah. Dalam konteks digital, makna “memberi” kini tak terbatas ruang dan waktu. Esposito (2020, hlm. 117) menyebut fenomena ini sebagai digital philanthropy, cara baru menebar kasih melalui teknologi. (HR. Muslim No. 1009)

“Setiap persendian (potensi) manusia wajib bersedekah… perkataan yang baik adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”

Hadis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan baik bernilai sedekah. Di dunia digital, menulis konten edukatif, menebar doa, atau mencegah hoaks juga termasuk amal sedekah (Nurdin, 2021, hlm. 101).

Teori Sedekah: Secara Syar’i dan Pemikiran Kontemporer

Al-Qur’an menjelaskan bahwa umat Islam adalah komunitas yang dipilih untuk menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar. QS. Ali Imran 110).

“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”

Menurut Al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn, sedekah berfungsi mensucikan jiwa dari kerak keserakahan dan menumbuhkan empati sosial (Al-Ghazālī, t.t., hlm. 112). Ibn Katsīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa pahala sedekah berlipat sesuai niat dan kemanfaatannya bagi masyarakat (Ibn Katsīr, t.t., hlm. 405).

Dalam konteks kontemporer, Qaradawi (2000, hlm. 59) menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat; nilai ibadah ditentukan oleh keikhlasan niat. Koch (2021, hlm. 47) menilai digital giving memperluas dampak sosial dengan tetap mempertahankan nilai moral Islam. Ramadan (2018, hlm. 203) menambahkan bahwa sedekah digital mencerminkan ethical responsibility muslim global, sementara Sardar (2019, hlm. 141) menyebutnya sebagai bentuk “spiritual literacy” di ruang virtual yang sarat tantangan etis.

Ulama klasik seperti Al-Rāzī (t.t., hlm. 89) dalam Mafātīḥul Ghaib menyatakan bahwa setiap amal yang memberi manfaat sosial, baik melalui harta, tenaga, maupun tulisan, termasuk dalam kategori sedekah. Pandangan ini kini mendapat relevansi baru dalam dunia maya.

Bentuk dan Jenis Sedekah Digital

Sedekah digital mengambil banyak bentuk sesuai perkembangan teknologi. Pertama, donasi online. Melalui platform zakat dan crowdfunding syariah, umat dapat menyalurkan dana dengan cepat dan transparan. Rahman (2022, hlm. 125) menyebut model ini memperkuat akuntabilitas filantropi Islam.

Kedua, sedekah ilmu dan konten bermanfaat. Menurut Hassan (2024, hlm. 80), berbagi ilmu, membuat video dakwah, atau membimbing orang secara daring termasuk bentuk sedekah intelektual. Dalam dunia ilmu, klik yang menuntun seseorang ke arah kebaikan memiliki nilai spiritual tinggi.

Ketiga, sedekah etika digital. Sabda Nabi “wa tumīṭul adzā ‘anith-tharīqi ṣadaqah” (HR. Muslim, no. 1009).

‘Menyingkirkan gangguan dari jalan, konteks kini bermakna menjaga ruang maya dari ujaran kebencian dan fitnah”. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (t.t., hlm. 287) dalam Madarij As-Sālikīn menegaskan, ruh ibadah adalah niat, sehingga aktivitas daring pun harus bebas dari riya’.

Keempat, sedekah sosial kreatif, seperti pengumpulan dana untuk kemanusiaan melalui kampanye digital. Menurut Al-Azmi (2022, hlm. 615), hal ini termasuk Islamic digital sustainability, perpaduan antara keimanan, etika, dan inovasi sosial.

Bersedekah Digital: Tanpa Melanggar Syariat

Agar sedekah digital tetap bernilai ibadah, ada beberapa prinsip penting:

1. Ikhlas dan transparan.
(HR. Bukhari, no. 1)

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.”

2. Patuh pada prinsip syariah. Transaksi digital harus bebas dari unsur riba dan gharar (Rahman, 2022, hlm. 129).

3. Menjaga etika komunikasi digital. Menyebar hoaks atau fitnah menghapus nilai sedekah. Sebaliknya, berbagi kalimah ṭayyibah (kata yang baik) menjadi amal yang kekal.

4. Berorientasi keberlanjutan sosial. Teknologi seharusnya memperluas manfaat, bukan sekadar tren.

Penutup

Era digital membuka peluang besar bagi umat Islam untuk menebar kebaikan lintas batas. Dulu tangan yang memberi menjadi simbol sedekah; kini jari yang menekan layar bisa bernilai sama, jika diniatkan lillāh. QS. Al-Ḥadīd 18, menegaskan bahwa Allah melipatgandakan pahala bagi orang yang memberi dengan ikhlas.

Sedekah digital bukan sekadar aktivitas teknologi, tetapi panggilan dan kesadaran spiritual: menebar kebaikan di dunia maya tanpa kehilangan ruh ibadah. Dalam dunia yang kian global, sedekah digital menjadi jalan baru menuju ridha Allah, ibadah yang menembus ruang, waktu, dan batas geografis.

Referensi:

  • Al-Ghazālī. (t.t.). Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
  • Ibn Katsīr. (t.t.). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Kairo: Dār al-Ḥadīth.
  • Al-Rāzī, F. (t.t.). Mafātīḥul Ghaib. Beirut: Dār al-Fikr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (t.t.). Madarij As-Sālikīn. Riyadh: Maktabah al-Rushd.
  • Al-Marāghī, A. (1993). Tafsīr al-Marāghī. Kairo: Dār al-Fikr.
  • Esposito, J. (2020). The Future of Islam in the Digital Age. Cambridge University Press.
  • Koch, J. (2021). Digital Philanthropy: Technology and Ethics. Oxford University Press.
  • Ramadan, T. (2018). Islam and the Arab Awakening. Oxford University Press.
  • Qaradawi, Y. (2000). Fiqh az-Zakah: A Comparative Study. The Islamic Foundation.
  • Sardar, Z. (2019). Reforming Modern Muslim Thought. Bloomsbury.
  • Al-Azmi, M. (2022). Digital Charity in Islamic Ethics. Journal of Islamic Studies, 33(4), 612–627.
  • Nurdin, A. (2021). Islamic Philanthropy and Technology. Indonesian Journal of Religion and Society, 3(2), 98–110.
  • Rahman, M. (2022). Sharia and Online Donation Governance. International Review of Islamic Finance, 8(3), 122–136.
  • Hassan, A. (2024). Faith and Digital Responsibility. Muslim World Journal, 9(2), 77–92.
  • Rashid, S. (2023). Cyber Spirituality and Muslim Charity. Asian Journal of Theology, 17(1), 40–55.

——-

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi

    Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi Belum Dimulai, Diskominfo Luruskan Isu Transparansi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi dipastikan belum dimulai sehingga sejumlah isu yang berkembang terkait dugaan ketidakterbukaan proses seleksi dinilai belum relevan untuk dikritisi. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media. Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa proses […]

  • Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

    Dukungan Pemerintah Daerah Dibutuhkan Agar Kopi Jambi Mendunia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Kopi Jambi sangat berpotensi menguasai pasar domestik maupun dunia. Dikenal dengan sebutan ‘negeri tiga kopi’, Jambi memiliki segalanya untuk memenuhi hasrat pecinta kopi. Inilah yang terus didorong para penggiat sekaligus pecinta kopi di Jambi untuk memajukan hasil pertanian unggulan itu. Dikatakan Juwanda selaku ketua DPD Asosiasi Kopi Indonesia […]

  • Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Tegas Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub

    Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Tegas Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, Muhammad Amin, S.Km., M.Kes, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS digunakan untuk membiayai kegiatan Safari Ramadhan Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Pernyataan tersebut disampaikannya saat jumpa pers dengan sejumlah rekan-rekan media […]

  • Kabel Listrik PLN Dicuri, 20 Rumah di Muaro Jambi Gelap Gulita

    Kabel Listrik PLN Dicuri, 20 Rumah di Muaro Jambi Gelap Gulita

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARO JAMBI – Aksi pencurian kabel listrik kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, sebanyak 20 rumah warga di RT 03 Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban setelah kabel listrik jenis Sambungan Rumah (SR) milik Perusahaan Listrik Negara dilaporkan hilang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin malam, 16 Februari 2026, sekitar […]

  • Pemkab OKUS Ikuti Rapat Sosialisasi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah TA 2025 Dan Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada TNI Dan Polri Secara Virtual

    Pemkab OKUS Ikuti Rapat Sosialisasi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah TA 2025 Dan Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada TNI Dan Polri Secara Virtual

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Ricky Adha Saputra, S.IP.,M.M., menghadiri Rapat Sosialisasi Persamaan Prepsesi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 Untuk Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dan Penyamaan Persepsi Terkait Pendanaan Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada TNI Dan Polri Secara Virtual, […]

  • Rokok Ilegal Jambi

    Rokok Ilegal Jambi Dijual Terang-Terangan, Sorotan Tajam Mengarah ke Bea Cukai Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Rokok Ilegal Jambi kembali menjadi sorotan setelah peredarannya disebut semakin marak di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kota Jambi. Produk rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan dengan mudah ditemukan di berbagai toko kecil dan warung eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat tanpa hambatan berarti. Fenomena ini memantik perhatian […]

expand_less