Bobroknya Warisan dari Mulyadi mantan Kadis Pendidikan Kota Jambi
- account_circle Tim
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAMBI — Dinas Pendidikan Kota Jambi tengah menghadapi ujian profesionalisme yang teramat serius. Bukan karena rusaknya ruang kelas, robohnya pagar sekolah, atau minimnya ketersediaan meja dan kursi belajar. Persoalan yang mengendap justru jauh lebih fundamental dan sensitif: hak-hak keuangan para guru yang tersandera di dalam buku utang daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Jambi tercatat menimbun kewajiban pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, serta tunjangan sertifikasi dengan nilai akumulatif mencapai Rp19.222.612.426.
Rapor merah ini membuktikan bahwa persoalan utama bukan lagi pada ketersediaan anggaran dari pusat, melainkan mandeknya kinerja administrasi di tingkat daerah. Proses validasi, rekonsiliasi data, penyelesaian dokumen, koordinasi lintas kementerian, hingga penelusuran ahli waris berjalan lamban. Akibatnya, hak guru yang seharusnya masuk ke rekening pribadi justru mengendap di neraca utang.
Anatomi Utang: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mendominasi
Dari total temuan BPK tersebut, porsi terbesar terserap pada pos utang TPG, THR, dan Gaji ke-13. Angka ini sangat dominan hingga memakan ruang fiskal kewajiban belanja pegawai Dinas Pendidikan Kota Jambi.
|
Komponen Kewajiban |
Nilai (Rp) |
Catatan / Keterangan |
|
Utang TPG, THR, dan Gaji ke-13 |
Rp19.205.629.066 |
Pos terbesar (90,23% dari total utang belanja pegawai) |
|
Utang Sertifikasi Guru |
Rp16.983.360 |
Hak bagi 7 guru yang belum terbayar |
|
Total Kewajiban Terhadap Guru |
Rp19.222.612.426 |
Akumulasi temuan BPK RI |
- Penulis: Tim
