Jangan Tunggu Bentrok! Eks HGU PT TI Diminta Segera Ditertibkan Pemkab Tanggamus
- account_circle Tim AWPI
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai memanas. Masyarakat adat tiga marga, yakni Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata, mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lahan tersebut sebelum konflik horizontal semakin membesar.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Pemkab Tanggamus pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.27 hingga 12.10 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, BPN, Satpol PP, serta unsur kepolisian.
Masyarakat adat meminta pemerintah tidak membiarkan lahan eks HGU tersebut terus menjadi rebutan berbagai kelompok. Mereka khawatir perebutan penguasaan lahan berkembang menjadi benturan antarwarga yang sulit dikendalikan.
Eks HGU PT Tanggamus Indah Diminta Segera Ditertibkan
Pimpinan audiensi tiga marga, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, meminta Bupati Tanggamus mengambil tindakan konkret terhadap aktivitas penggarapan lahan eks HGU PT TI.
Menurut Helmi, pihaknya menilai lahan tersebut bukan tanah ulayat kelompok tertentu, melainkan telah kembali menjadi tanah negara setelah masa HGU PT Tanggamus Indah berakhir.
Ia juga menyinggung adanya kelompok yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh Tanjung Heran dan mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat dengan merujuk pada sejarah serta peta Nomor 1931 peninggalan era Belanda.
Helmi mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menyebut kelompok Buay Belunguh Tanjung Heran baru berdiri pada 2023, sementara menurutnya masyarakat Tanggamus mengenal Marga Adat Buay Belunguh yang berada di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, dan telah ada sejak 1764.
Namun, klaim sejarah dan status adat tersebut merupakan bagian dari persoalan yang masih diperdebatkan para pihak.
“Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran atas kejadian yang terjadi di lahan eks PT Tanggamus Indah tersebut,” kata Helmi.
Ia meminta BPN Tanggamus dan Pemkab segera menentukan arah pengelolaan lahan agar tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Menurut Helmi, apabila lahan tersebut kembali dikelola perusahaan melalui mekanisme HGU yang sah, keberadaannya dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar Kota Agung dan Kota Agung Timur.
“Tiga marga siap memberikan lahan tersebut. Saat ini lahan tengah digarap masyarakat dengan pola tumpang sari,” ujarnya.
- Penulis: Tim AWPI










