Tahap II Tuntas! Kejati Jambi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Tanah Ujung Jabung
- account_circle Syarifah
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah merampungkan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.
Penyerahan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (4/8/2026).
Dua tersangka yang kini masuk tahap penuntutan yakni AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD, yang pada periode 2019-2022 menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keduanya juga disebut memiliki posisi penting dalam proses pengadaan tanah yang menjadi objek perkara.
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Untuk tersangka AS, kelengkapan berkas dituangkan dalam Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Sementara untuk tersangka MD, berkas dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 pada tanggal yang sama.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan.
Langkah tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan terhadap dua tersangka.
- Penulis: Syarifah










