Breaking News
Trending Tags

Tahap II Tuntas! Kejati Jambi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Tanah Ujung Jabung

  • account_circle Syarifah
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • print Cetak

Perkara Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan

Perkara yang menjerat AS dan MD berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Pengadaan tanah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019-2023.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Konstruksi perkara juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidair, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Status hukum kedua tersangka tetap sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan masih akan diuji melalui proses persidangan.

  • Penulis: Syarifah

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less