Breaking News
Trending Tags

Uang Rakyat Rp62 Miliar untuk Jaminan Kesehatan, AWaSI Jambi: “Kalau Benar, Buka Datanya!!”

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 6 menit yang lalu
  • print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Anggaran hampir Rp62 miliar yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jambi untuk program jaminan kesehatan mulai dipertanyakan. Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi meminta pemerintah membuka secara transparan data penerima sekaligus memastikan tidak ada data ganda, peserta tidak aktif maupun penerima fiktif dalam pembiayaan yang bersumber dari APBD tersebut.

Sorotan itu muncul setelah AWaSI Jambi menelaah dua pos anggaran jaminan kesehatan, yakni Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp29.968.418.200 dan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp32.031.300.000.

Jika digabungkan, kedua pos tersebut mencapai Rp61.999.718.200 atau nyaris Rp62 miliar.

Nilai sebesar itu dinilai bukan angka kecil. Karena menggunakan uang rakyat melalui APBD Provinsi Jambi, AWaSI menilai publik berhak mengetahui secara jelas siapa penerima manfaat, berapa jumlah peserta, bagaimana mereka ditetapkan, serta bagaimana proses verifikasi dilakukan.

AWaSI Pertanyakan Siapa Penerima Rp62 Miliar

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai program tersebut.

Menurut Erfan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya pembiayaan iuran jaminan kesehatan melalui APBD Provinsi Jambi. Termasuk bagaimana masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya atau anggota keluarganya masuk dalam daftar penerima.

Masyarakat Provinsi Jambi harus tahu program ini. Siapa yang menerima, bagaimana cara mendapatkannya, apa syaratnya, dan siapa yang melakukan verifikasi. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu, sementara anggarannya mencapai hampir Rp62 miliar,” ujar Erfan.

Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak serta-merta disamakan dengan KIS.

Pasalnya, dalam dokumen anggaran terdapat kategori peserta PBI serta PBPU dan BP Kelas 3. Karena itu, menurut Erfan, pemerintah perlu menjelaskan perbedaan kategori peserta, sumber pembiayaan, persyaratan hingga mekanisme pendaftaran secara terbuka.

AWaSI Jambi juga meminta Pemprov Jambi dan instansi terkait membuka informasi mengenai penerima yang pembiayaannya bersumber dari APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less