
NEWS PUBLIK, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan terkait tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua pihak, yaitu DS (28) dan RE (40). Kedua laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, menyatakan bahwa kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh kedua belah pihak yang saling melaporkan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, pukul 18.30 WIB di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti. Penyidik berupaya untuk bekerja dengan profesionalisme guna memastikan kasus ini terungkap dengan jelas.
Laporan pertama dilayangkan oleh DS pada hari kejadian, 28 September 2024, sementara laporan kedua menyusul keesokan harinya, 29 September 2024, dari pihak RE.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam peristiwa ini, Kasi Propam Polres Lampung Selatan, Iptu Yusriswan, menjelaskan bahwa investigasi terhadap dugaan tersebut sedang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. (Juhri)