Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp517 Juta

  • account_circle News Publik
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak
Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp517 Juta

Tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat menggelandang tersangka ES, Dirut PT. Lampung Selatan Maju, ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).

πŸ“° Dirut PT. Lampung Selatan Maju Ditahan karena Dugaan Korupsi Rp517 Juta

NEWS PUBLIK , Lampung Selatan β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan ES (48), Direktur Utama PT. Lampung Selatan Maju, atas dugaan korupsi dana BUMD. Penahanan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyimpangan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp517.382.907. Dana tersebut diduga diselewengkan ES saat menjabat dalam periode 2022 hingga 2023.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Melalui siaran pers PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, ia menegaskan pentingnya langkah hukum ini demi menjaga kepercayaan publik.

β€œTindak pidana ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidikan akan terus kami lanjutkan untuk mengungkap aktor lain jika ditemukan,” ujar Volanda.

ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Selanjutnya, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dalam proses penyidikan, Kejari Lampung Selatan menerapkan pasal berikut:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, dan

  • Pasal 3 jo. Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Volanda, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. Ia juga menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang terkait dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, ES belum memberikan tanggapan. Kuasa hukumnya juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan BUMD agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

(*)

  • Penulis: News Publik
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMPN 1 Padang Gelugur Gelar Perpisahan Siswa Kelas IX dan Guru Purnabakti

    SMPN 1 Padang Gelugur Gelar Perpisahan Siswa Kelas IX dan Guru Purnabakti

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN, SUMBAR – Suasana haru dan penuh makna menyelimuti kegiatan perpisahan siswa kelas IX sekaligus pelepasan guru purnabakti di SMPN 1 Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (25/5/2026). Kegiatan yang digelar di lapangan SMPN 1 Padang Gelugur itu berlangsung khidmat dan dipenuhi pesan-pesan kehidupan yang menyentuh hati para siswa, guru maupun […]

  • Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani: Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani: Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, menyambut langsung kepulangan jema’ah haji Kloter 20 BTH Provinsi Jambi, Asal jema’ah Kabupaten Merangin, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat, bertempat di Asrama Haji Kotabaru Jambi, Sabtu (05/07/2025). Pada kesempatan tersebut Wagub Sani mengucapakan selamat datang dan kembali ketanah […]

  • KASUS DUGAAN DANA JETTY DESA NAMBO

    KASUS DUGAAN DANA JETTY DESA NAMBO: Rp1,55 Miliar Disorot, Proses Hukum Makin Terang

    • 2Komentar

    NEWS PUBLIK | MOROWALI – Kasus Dugaan Dana Jetty Desa Nambo terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali hingga tuntas. Perkara yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana sewa jetty di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Morowali, […]

  • Polda Jambi Diduga “Masuk Angin” Urus Tanah Warga

    Polda Jambi Diduga “Masuk Angin” Urus Tanah Warga

    • 0Komentar

    πŸ“° Warga Lumahan Cari Keadilan, Kasus Tanah Mandek 5 Tahun di Polda Jambi NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Barat – Warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali bersuara lantang atas dugaan perampasan lahan milik mereka. Kasus ini mencuat setelah Rogayah Mahmud, salah satu pemilik tanah, melaporkan penyerobotan lahan warisan keluarganya sejak 2020. Sayangnya, hingga kini […]

  • Bupati Labusel Fery Sahputra Hadiri Rakornas UPU, Pertegas Sinergi Pusat–Daerah

    Bupati Labusel Fery Sahputra Hadiri Rakornas UPU, Pertegas Sinergi Pusat–Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum (UPU) yang digelar di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (15/1/2025). Rakornas ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah […]

  • Gemapatas Tawaf

    BPN Banten Bersama Kemenag dan BWI Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Lewat GEMAPATAS TAWAF

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | SERANG – Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten dan berbagai pemangku kepentingan, meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, pada Kamis 11 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan percepatan sertipikasi […]

expand_less