Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kriminalisasi Petani dan Aktivis Jambi: Pengusaha Sucipto Diduga Disokong Oknum Polda

  • account_circle Eli
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • print Cetak

Kriminalisasi Petani dan Aktivis Jambi: Pengusaha Sucipto Diduga Disokong Oknum Polda

📰 Mangkir dari Pemanggilan Dishut, Pengusaha Sucipto Diduga Kriminalisasi Petani dan Aktivis

NEWS PUBLIK, JAMBI, Tanjabtim (06 Oktober 2025)  – Konflik agraria di Provinsi Jambi kembali memanas. Sejumlah petani dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah justru dikriminalisasi, sementara pengusaha bernama Sucipto Yudodiharjo diduga mangkir dari panggilan penegakan hukum Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi.

Konflik agraria dan sumber daya alam selama ini menjadi persoalan struktural akibat ketimpangan kepemilikan lahan serta akses pertanian yang tidak adil. Di Jambi, terdapat lebih dari 272 ribu warga miskin, mayoritas adalah keluarga petani yang bergantung pada lahan pertanian. Ketimpangan ini memicu kesenjangan sosial dan mengancam keberlanjutan sektor pertanian di daerah.

Peran Negara dan Aparat yang Dipertanyakan

Dalam konteks ini, kehadiran negara seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil. Namun, berbagai kalangan menilai langkah aparat justru berbanding terbalik. Polda Jambi dianggap terlalu menonjolkan pendekatan penegakan hukum (law enforcement) ketimbang penyelesaian secara sosial dan keadilan agraria sebagai ultimum remedium.

Kondisi ini menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat dan membuat citra kepolisian kian menurun. Alih-alih menjadi pengayom, aparat dinilai berperan dalam memperkuat ketimpangan agraria di lapangan.

Kriminalisasi Petani dan Aktivis Jambi: Pengusaha Sucipto Diduga Disokong Oknum Polda

Aktivis Thawaf Aly Ditangkap

Pada 29 September 2025, seorang aktivis tani senior Thawaf Aly (59) dijemput paksa oleh belasan anggota Subdit III Jatanras Polda Jambi. Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi itu kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

Penahanan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menilai tindakan aparat tidak proporsional, sebab kasus yang melibatkan Thawaf merupakan sengketa tanah—bukan tindak pidana murni. Padahal, menurut situs resmi Polri, Jatanras seharusnya menangani kejahatan berat seperti pembunuhan, perampokan, atau kekerasan seksual.

IHCS: Penahanan Cacat Prosedural

Aktivis HAM dari Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Jambi, Ahmad Azhari, menilai penahanan Thawaf Aly cacat hukum.

“Tidak ada unsur niat jahat (mens rea). Beliau justru menjalankan proses sesuai aturan. Sementara pihak Sucipto yang jelas melakukan panen ilegal dalam kawasan hutan malah dibiarkan,” tegas Azhari.

Ia mengingatkan bahwa PERMA No.1 Tahun 1956 dan SE Kajagung B-230/2013 dengan tegas melarang proses pidana dilanjutkan jika objeknya adalah sengketa perdata.

“Ini pelecehan terhadap judicial security dan bentuk pelanggaran HAM,” tambahnya.

Pakar Hukum: Ada Unsur Abuse of Power

Pakar hukum agraria dari Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, juga menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik Polda Jambi.

“Bila objek perkara adalah sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditangguhkan. Penetapan tersangka terhadap petani jelas melanggar prinsip konstitusional sebagaimana Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi. Ia menduga kuat adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi petani. Hingga kini, berkas perkara Asman Tanwir dkk belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19), menandakan lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik.

Tuntutan Petani dan Kuasa Hukum

Persatuan Petani Jambi bersama tim hukum menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Kriminalisasi petani harus dihentikan segera.

  2. Polda Jambi harus menghormati PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum acara.

  3. Aparat penegak hukum wajib menindak Sucipto Yudodiharjo dan kruninya yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

  4. Kami menuntut Kapolri turun tangan menertibkan aparat Polda Jambi yang terbukti tidak profesional dan merugikan rakyat kecil.

Persatuan Petani Jambi dan Kuasa Hukum:
📞 Erizal – 0853 8064 1869
📞 Azhari – 0823 7510 7117

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda OKUS H. M Rahmattullah Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025- 2029 Secara Virtual

    Sekda OKUS H. M Rahmattullah Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025- 2029 Secara Virtual

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025-2029 secara virtual, Senin (30/12/2024). RPJMN 2025-2029 sedang disusun oleh Bappenas dengan menggabungkan visi misi presiden dan rancangan awal RPJMN. RPJMN 2025-2029 memiliki 17 program. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan […]

  • Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

    Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sebapo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tol Jambi-Palembang urat nadi bagi perekonomian Provinsi Jambi terutama memperlancar logistik. Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI dalam rangka meninjau Tol Jambi-Rengat dan Tol Jambi-Palembang, bertempat di Kantor Gerbang Tol Muaro […]

  • Sosialisasi HKI Karawang 2026 Digelar Disparpora, Dorong Perlindungan Karya Ekraf

    Sosialisasi HKI Karawang 2026 Digelar Disparpora, Dorong Perlindungan Karya Ekraf

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Karawang – Sosialisasi HKI Karawang 2026 yang digelar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang melalui Bidang Ekonomi Kreatif menjadi langkah konkret dalam mendorong kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf). Kegiatan ini menghadirkan sosialisasi sekaligus implementasi pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang diikuti oleh para pengusaha […]

  • Lakukan safari subuh keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Agar Tidak Melalaikan Shalat

    Lakukan safari subuh keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Agar Tidak Melalaikan Shalat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris., S.Sos.,MH menghimbau masyarakat agar tidak melalaikan shalat dan segera meninggalkan segala aktifitas ketika adzan telah berkumandang. Hal ini beliau sampaikan dalam sambutan dan arahannya pada kegiatan safari subuh berjamaah (subuh keliling) Pemerintah Provinsi Jambi yang bertempat di Masjid Nurul Islam RT 33 Kelurahan Kenali Asam, […]

  • Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

    Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

    • 1Komentar

    Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah Oleh: Nanda Herlambang, S.H., M.H. (Staff Khusus Gubernur Jambi) Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian kompleks, kepemimpinan daerah tidak lagi cukup hanya adaptif, tetapi juga dituntut mampu mengambil keputusan strategis dalam ruang fiskal yang semakin terbatas. Dalam konteks ini, Gubernur Jambi, […]

  • Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi

    Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan konsistensinya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan agama. Pada ajang Anugerah Tanda Cinta Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, Jambi berhasil menembus 4 besar nasional sebagai provinsi yang dinilai memiliki komitmen kuat dan berkelanjutan dalam pengembangan pendidikan agama Islam. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh […]

expand_less