DPRD Tanggamus Setop Pencairan Advertorial Media 2025, Dana Rp5,5 M Tak Dibayar
- calendar_month Sel, 16 Des 2025

NEWS PUBLIK, Tanggamus — Belanja advertorial media di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total pagu Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dibayarkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, seusai mengikuti hearing di Sekretariat DPRD setempat, Senin (15/12/2025).
Rapik Junaidi, yang juga menjabat sebagai Ketua PD IWO Tanggamus, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil hearing antara FBKOP dan Komisi I DPRD Tanggamus. Dalam pertemuan itu, turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, serta pejabat terkait lainnya seperti PPTK dan PA.
Hasil Hearing DPRD dan FBKOP
Setelah melalui pembahasan intensif, FBKOP dan DPRD Tanggamus menyepakati sejumlah poin penting yang berkaitan dengan belanja media dan advertorial. Rapik memaparkan hasil kesepakatan tersebut kepada para jurnalis yang hadir.
-
Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan atau nol pencairan.
-
Untuk anggaran belanja media di tahun anggaran 2026, Sekwan akan mengajak Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodir kepentingan khususnya seluruh anggota Forum Bersama Ketua Organisasi Pers umumnya semua jurnalis secara keseluruhan, termasuk merumuskan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan online/satu tahun anggaran.
-
Untuk pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025 ini, Sekretariat DPRD masih membahas hal tersebut apakah bisa di bayar atau tidak termasuk jika dibayar apa bisa dihitung per Januari sampai Desember 2025 atau hanya per Agustus sampai Desember 2025, kepastiannya akan disampaikan dua hari kedepan.
FBKOP Minta Jurnalis Kawal Kesepakatan
Selain memaparkan hasil hearing, Rapik juga meminta rekan-rekan jurnalis untuk mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai komitmen bersama.
“Untuk poin pertama, guna memastikan kesepakatan ini benar-benar dijalankan, kami berharap kerja sama kawan-kawan untuk memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses tersebut berada di Bidang ULP atau LPSE Setda Kabupaten Tanggamus,” ujar Rapik.
Ia menegaskan, sekecil apa pun informasi yang diperoleh jurnalis terkait proses pencairan advertorial diminta segera dibagikan ke dalam grup komunikasi bersama. Langkah tersebut dinilai penting agar FBKOP dapat segera menentukan sikap dan menyiapkan langkah antisipasi.
“Untuk poin kedua dan ketiga, mari sama-sama kita mengingatkan dan menanyakannya. Jika ada hal yang luput kami sampaikan, silakan ditambahkan, selama itu merupakan kesepakatan bersama hasil hearing hari ini,” tambahnya.
Dugaan Ketimpangan Jadi Latar Belakang Hearing
Rapik juga mengungkapkan bahwa FBKOP Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari 25 organisasi profesi mengajukan hearing ke Komisi I DPRD karena mencium adanya dugaan ketidakterbukaan dalam penentuan penerima anggaran advertorial.
Menurutnya, indikasi tersebut mengarah pada ketimpangan penerimaan anggaran yang sangat signifikan antar media. Oleh karena itu, FBKOP menilai perlu adanya klarifikasi dan pembahasan terbuka bersama DPRD dan Sekretariat Dewan.
Hearing yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025 itu akhirnya menghasilkan kesepakatan antara FBKOP dan Sekretariat DPRD, sebagaimana tertuang dalam poin-poin hasil pembahasan yang telah disampaikan.
- Penulis: Wandi
- Editor: NEWS PUBLIK
