Breaking News
Trending Tags

MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta - Merta Dipidana

NEWS PUBLIK, JAKARTA – Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya.

Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan jawaban atas uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut buntu, sebagai pengejawantahan prinsip restorative justice.

Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas memperingatkan bahaya norma yang multitafsir. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas dari MK, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi senjata untuk membungkam pers.

Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, putusan ini dimaksudkan untuk mengoreksi cara pandang aparat penegak hukum yang kerap menjadikan pidana sebagai respons cepat terhadap pemberitaan.

Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan MK ini bukan sekedar tafsir hukum, melainkan peringatan keras: pers tidak boleh dihadapkan pada ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi wartawan, putusan ini menjadi tameng konstitusional. Bagi aparat, ini adalah batas yang tak boleh lagi dilanggar.

  • Penulis: M. Novicho
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Padati Perayaan Maulid Nabi di Sumur Kumbang

    Ribuan Warga Padati Perayaan Maulid Nabi di Sumur Kumbang

    • 0Komentar

    📰 Ribuan Warga Antusias Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Desa Sumur Kumbang NEWS PUBLIK, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Ratusan warga memadati perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah yang digelar di Masjid Al-Ikhlas, Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025). Acara tersebut menghadirkan para ustadz dari berbagai desa, di antaranya Ustadz Masduki […]

  • Ketua DPC PJS Pidie Resmi Dilantik, Berhasil Bawa Pulang Bendera Pataka PJS ke Tanah Rencong | News Publik.perss

    Ketua DPC PJS Pidie Resmi Dilantik, Berhasil Bawa Pulang Bendera Pataka PJS ke Tanah Rencong | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING : NEWS PUBLIK  Ketua DPC PJS Pidie Resmi Dilantik, Berhasil Bawa Pulang Bendera Pataka PJS ke Tanah Rencong News Publik.perss | 23 Juli 2026 | JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pidie, Tasbir, resmi dilantik dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) III PJS yang digelar di Jakarta. Pada momen […]

  • Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    • 0Komentar

    📰 Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian dari Anggota Dewan Yudi Hariyanto NEWS PUBLIK, JAMBI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (26/9/2025) menjadi momentum penting dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi […]

  • Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau […]

  • Deklarasi pelajar Jambi tolak IRET TCC dan bullying bersama Gubernur Al Haris

    Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying Bersama Gubernur Al Haris

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – GOR Kota Baru Jambi dipadati belasan ribu pelajar SMA, SMK dan SMP se-Provinsi Jambi dalam deklarasi akbar penolakan terhadap paham IRET, TCC dan aksi perundungan atau bullying, Kamis (07/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Kasatgaswil […]

  • Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    Hj. Hesti Haris: Ramadhan Momentum Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hj. Hesti Haris) mengajak masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial di momentum bulan suci Ramadhan. Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasar Murah Ramadhan 1447 H yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026, mengusung tema “Bergerak Bersama PKK […]

expand_less