Breaking News
light_mode
Trending Tags

SE TPP ASN Jambi 2026 Picu Polemik, Sakit dan Cuti Ikut Dipotong 3 Persen

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 28

NEWS PUBLIK | JAMBIKebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2026 menjadi perbincangan hangat. Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian TPP tersebut memicu polemik karena memuat ketentuan pemotongan penghasilan bagi pegawai yang tidak masuk kerja, termasuk karena cuti maupun sakit.

Dokumen yang beredar luas di media sosial menunjukkan bahwa poin keempat dalam surat edaran tersebut menjadi sorotan utama. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap ketidakhadiran pegawai akan berdampak pada pemotongan TPP, tanpa membedakan alasan ketidakhadiran.

Skema Potongan TPP Jadi Sorotan

Berdasarkan isi dokumen tersebut, pemotongan TPP diatur secara kumulatif. Ketidakhadiran satu hari, baik karena cuti, sakit, izin maupun alpa, akan dikenai potongan sebesar tiga persen.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat beberapa ketentuan lainnya terkait disiplin waktu kerja. Pegawai yang terlambat masuk kerja dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pegawai yang pulang sebelum waktu kerja berakhir akan menerima pengurangan TPP sebesar 1,55 persen.

Apabila seorang ASN tidak masuk kerja selama satu bulan penuh, maka pengurangan TPP dapat mencapai maksimal 100 persen.

Ketentuan ini kemudian memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat maupun pemerhati kebijakan publik.

Kritik dari Kalangan LSM

Kritik tajam muncul dari sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan oleh Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena menyamakan ketidakhadiran tanpa keterangan dengan kondisi pegawai yang mengambil cuti resmi atau sedang sakit.

Menurutnya, cuti dan izin sakit merupakan hak normatif bagi setiap ASN sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.

Aturan ini terkesan memukul rata. Sangat disayangkan jika ASN yang benar-benar sakit atau sedang mengambil cuti resmi, seperti cuti melahirkan, harus kehilangan hak kesejahteraannya,” ujarnya.

Potensi Dampak bagi ASN Perempuan

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap ASN perempuan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai perempuan yang membutuhkan masa pemulihan setelah melahirkan atau menjalani pemeriksaan kehamilan.

Jika aturan tersebut diterapkan tanpa pengecualian, ASN perempuan yang mengambil cuti melahirkan bisa mengalami pemotongan penghasilan yang cukup besar.

Kondisi ini dinilai dapat memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya bagi mereka yang membutuhkan hak cuti dalam kondisi tertentu.

Publik Minta Penjelasan Pemprov Jambi

Seiring dengan mencuatnya polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Sebagai pimpinan tertinggi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, Sekda dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan dasar kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi guna memperoleh penjelasan resmi terkait isi surat edaran tersebut.

Sementara itu, masyarakat serta ribuan ASN di lingkungan Pemprov Jambi menunggu kepastian apakah aturan tersebut akan tetap diberlakukan atau direvisi agar lebih mengakomodasi hak-hak dasar pegawai.

Catatan Redaksi: Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi atau narasumber terkait lainnya.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less